
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Mengenai Viralnya Aksi Penilangan Polisi di Tol JORR
Sebuah video yang menunjukkan seorang anggota polisi meminta surat izin mengemudi (SIM) Jakarta kepada pengemudi mobil di jalan tol Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 17, telah menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (12/7/2025), dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025.
Pengemudi mobil merasa tidak melakukan pelanggaran dan bertanya mengapa SIM-nya dipermasalahkan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa penilangan dilakukan oleh Aiptu Tarmono, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Berikut beberapa fakta terkait kejadian tersebut:
Kesalahan dalam Penyampaian Informasi
Menurut Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmono menemukan adanya ketidaksesuaian antara kendaraan Xpander dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Setelah didalami, ternyata kendaraan tersebut sudah mutasi dan pindah nama. TNKB yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang, setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan lain,” jelasnya.
Namun, menurut Komarudin, Aiptu Tarmono menemukan kejanggalan pada SIM yang diberikan oleh pengemudi. SIM tersebut bukan terbitan Polri karena berwarna biru. Ia menjelaskan bahwa kesalahan terletak pada penyampaian informasi oleh anggota tersebut.
“Kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri, tetapi kemungkinan terlanjut tertangkap atau terekam oleh kamera.”
Aiptu Tarmono Tidak Melanggar Prosedur
Di media sosial, Aiptu Tarmono sempat disebut mencari keuntungan pribadi dengan menilang pengemudi. Ucapan “SIM Jakarta” yang ia ajukan dianggap sebagai upaya mencari-cari kesalahan.
Namun, setelah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmono dinyatakan bertugas sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan dari Propam menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.
“Hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” ujar Komarudin.
Selain itu, petugas masih menelusuri pengemudi mobil yang menggunakan SIM seperti keluaran POM TNI. Menurut Komarudin, SIM yang dikeluarkan POM TNI memiliki tulisan TNI dan foto. Namun, menurut Aiptu Tarmono, SIM yang diberikan oleh pengemudi berwarna biru.
Video Viral di Media Sosial
Aksi penilangan Aiptu Tarmono viral setelah diunggah di akun Threads @leon_ferdinand. Dalam unggahan tersebut, Leon menceritakan bahwa istrinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
“Tidak ada pelanggaran apapun padahal! SIM dan STNK, surat-surat lengkap! Eh malah minta SIM yang Jakarta katanya,” tulisnya.
Ia juga menyebut bahwa pelat nomor mobil dipermasalahkan karena tercatat sebagai kendaraan mutasi. Namun, menurut Leon, mobil tersebut bukanlah kendaraan mutasi.
“Sedangkan mobilnya, bukan mobil mutasi. Maksudnya apa bapak polisi yang terhormat? Kalau warganya sendiri dikerjain sama yang katanya pelindung dan pengayom, mau jadi apa negara ini?” tambahnya.
Peristiwa ini memicu perdebatan di media sosial dan menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum.