
,
Jakarta
– P
emerintah lewat sejumlah aturan telah menetapkan standar penggunaan
lampu
pada sepeda motor maupun mobil. Mulai dari warna, waktu penggunaan, hingga jenis lampu yang diizinkan. Semua demi keselamatan di jalan raya.
Wajib Menyala Siang Malam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan
secara tegas mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu utama di siang maupun malam hari.
Aturan ini diberlakukan karena sorot lampu di siang hari membantu pengendara lain menyadari kehadiran motor yang bentuknya relatif kecil dan mudah menyelinap di sela lalu lintas. Refleksi dari lampu motor juga memantul di kaca spion kendaraan lain, meningkatkan kewaspadaan.
Pasal 285 UU Lalu Lintas menyebutkan pengendara motor yang tidak memenuhi kelengkapan standar seperti lampu utama bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
Standarnya Warna Lampu
Tak semua warna lampu diperbolehkan. PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengatur detail warna yang sah digunakan pada kendaraan bermotor.
-
Lampu utama dekat dan jauh:
putih atau kuning muda.
-
Lampu rem:
merah.
-
Lampu penunjuk arah (sein):
kuning tua kelap-kelip.
-
Lampu posisi depan:
putih atau kuning muda.
-
Lampu posisi belakang:
merah.
-
Lampu penerangan nomor kendaraan belakang:
putih.
-
Alat pemantul cahaya di belakang:
merah.
Modifikasi warna lampu di luar standar ini, apalagi yang menyilaukan seperti biru atau ungu, termasuk pelanggaran. Sayangnya masih banyak pengendara yang justru bangga menyalakan lampu super terang meski membahayakan pengguna lain.
Adapun jenis lampu
high intensity discharge
(HID) makin digemari karena cahayanya lebih terang dibanding lampu pabrikan. Tapi justru karena terlalu terang, lampu jenis ini rawan bikin silau dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama saat berpapasan.
Meski belum ada
larangan
tegas soal penggunaan HID, pengemudi disarankan memilih lampu dengan tingkat pencahayaan di bawah 8.500 Kelvin. Lebih dari itu bisa dianggap mengganggu.