
Pemuda 27 Tahun Terancam Pidana Mati, Barang Bukti Honda CR-V dan BeAT Milik Budenya Sendiri
Pemuda 27 Tahun Terancam Pidana Mati, Barang Bukti Honda CR-V dan BeAT Milik Budenya Sendiri
Kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa lansia bernama Mirza (63) terungkap, pelaku keponakan sendiri demi kuasai Honda CR-V dan BeAT
/ Peristiwa
Irsyaad W July 17th, 10:45 AM July 17th, 10:45 AM
– Pemuda berusia 27 tahun berinisial MF terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kejahatannya terungkap dengan barang bukti yang diamakan di antaranya Honda CR-V dan Honda BeAT milik bibi atau budenya sendiri bernama Mirza (63)
Diketahui, MF tega membunuh Mirza yang merupakan budenya sendiri.
Korban ditemukan tewas terkapar bersimbah darah di rumahnya di Desa Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, (14/7/25).
Pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan ini sejak dua bulan lalu karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.
“Modus operandi diduga oleh penyidik dikarenakan tersangka sakit hati lantaran ucapan korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, (15/7/25) melansir Kompas.com.
Selain itu, tersangka ingin menguasai harta korban dengan mengambil Honda CR-V putih bernopol L 1436 ACB.
“CR-V milik korban untuk melunasi utang-utang tersangka. Di samping itu, korban juga bermain judi online,” ujarnya.
Tersangka menganiaya dan membunuh korban menggunakan pisau dapur sekitar pukul 08:30 WIB, (14/7/25).
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengambil CR-V berkelir putih beserta BPKB dan STNK-nya.
Selain itu, pelaku juga menggasak Honda BeAT milik korban.
Mobil tersebut hendak dijual oleh tersangka ke sebuah showroom.
Namun, karena takut aksinya dicurigai, tersangka membatalkan niatnya setelah diminta identitasnya oleh pemilik showroom.
Setelah gagal dijual ke showroom, CR-V tersebut kemudian dijual melalui posting-an status WhatsApp dengan sistem COD.
Informasi tersebut dilaporkan oleh warga ke kepolisian dan menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus ini.
“Jadi begitu ada informasi akan dijual melalui COD, WhatsApp, maka informasi itu dan kecurigaan masyarakat saya apresiasi,” ujarnya.
Tersangka ditangkap setelah menghadiri olah TKP dan pernyataannya dianggap mencurigakan oleh tim penyidik hingga terungkap Dia adalah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau dapur, Honda CR-V putih beserta STNK dan BPKB, satu unit Honda BeAT, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, dan satu kaus lengan pendek milik anak korban.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Copyright 2025
Related Article