
Razia Internal di Bengkulu: Polisi Juga Tertangkap Pelanggar Aturan Lalu Lintas
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, pihak kepolisian di Bengkulu melakukan razia internal dalam Operasi Patuh Nala 2025. Kali ini, fokusnya tidak hanya pada masyarakat sipil, tetapi juga para anggota polisi yang menggunakan kendaraan pribadi.
Operasi Patuh Nala 2025 digelar oleh Polresta Bengkulu pada tanggal 16 Juli 2025. Razia dilakukan secara mendadak di halaman Mapolresta Bengkulu, dengan menyasar kendaraan pribadi milik personel kepolisian. Tujuannya adalah memastikan seluruh anggota polisi patuh terhadap peraturan lalu lintas sebelum mereka menertibkan masyarakat.
Menurut IPTU Suandi, Kepala Unit KBO Lantas Polresta Bengkulu, pihaknya melakukan razia internal untuk memastikan bahwa setiap anggota polisi menjalankan tugasnya dengan benar dan taat hukum. “Sebelum kita menertibkan masyarakat, kita pastikan dulu seluruh anggota tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Razia tersebut melibatkan jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan dan objektif. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta kondisi teknis kendaraan. Hal-hal yang diperiksa antara lain penggunaan spion, knalpot, dan pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan puluhan kendaraan, petugas menemukan beberapa pelanggaran ringan. Ditemukan tiga kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta dua mobil yang menggunakan knalpot brong. Semua pelanggaran tersebut ditindaklanjuti dengan sanksi tilang.
Suandi menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara menyeluruh kepada semua personel. Fokusnya mencakup pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak membawa SIM atau STNK, penggunaan knalpot brong, hingga pengendara di bawah umur.
“Razia internal ini merupakan upaya membangun citra positif Polri dan menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak pandang bulu, termasuk terhadap aparat sendiri,” tutup Suandi.
Tujuan Razia Internal
Razia internal ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran anggota polisi terhadap aturan lalu lintas.
- Memastikan bahwa seluruh personel polisi menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
- Menjaga kredibilitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Beberapa pelanggaran yang ditemukan selama razia antara lain:
- Tidak memiliki TNKB pada kendaraan roda dua.
- Menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
- Tidak membawa SIM atau STNK saat berkendara.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Pengendara di bawah umur.
Langkah yang Diambil
Untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihak kepolisian memberikan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Kesimpulan
Operasi Patuh Nala 2025 yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan melakukan razia internal, pihak kepolisian ingin menunjukkan bahwa aturan yang berlaku berlaku sama bagi semua, termasuk bagi aparat sendiri. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam membangun citra positif dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.