
Penjemputan Kendaraan Dinas Pemkab Meranti Berjalan Lancar
Beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah diambil oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Proses penjemputan ini dilakukan untuk mengembalikan aset daerah yang seharusnya digunakan sesuai dengan fungsinya. Hingga saat ini, masih ada 132 unit kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya.
Proses Penjemputan yang Berlangsung Aman dan Tertib
Penjemputan kendaraan dinas dimulai pada hari Selasa (15/7/2025) hingga Rabu (16/7/2025). Pada hari pertama, empat unit kendaraan berhasil diambil, termasuk satu mobil dan tiga motor. Sementara itu, pada hari kedua, sebanyak empat mobil berhasil dijemput oleh petugas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli SH MSi, melalui Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP, menjelaskan bahwa proses penjemputan berjalan lancar tanpa terjadi gesekan atau konflik. “Alhamdulillah berjalan lancar. Beradu mulut pun tidak ada karena kita memang menyampaikannya secara baik-baik dan mereka pun bisa menerimanya,” ujar Ardath.
Pengelolaan Aset Daerah yang Masih Berlangsung
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Istiqomah, SE M.Si, menambahkan bahwa proses pengumpulan kendaraan dinas masih berlangsung hingga saat ini. Untuk memastikan kelancaran, pihak BPKAD bekerja sama dengan Satpol PP setempat dalam melakukan penjemputan bahkan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Jumlah total kendaraan dinas yang tercatat di aset daerah mencapai 980 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 795 unit kendaraan roda dua, 44 unit roda tiga, 133 unit roda empat, dan 8 unit kendaraan roda enam. Namun, hingga kini, masih ada 132 unit kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya.
Upaya Pemerintah Daerah untuk Mengembalikan Aset Negara
Dugaan penyalahgunaan aset ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihak BPKAD terus mengimbau kepada seluruh pihak yang masih memegang kendaraan dinas untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan aset negara tersebut.
Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan terus dilakukan guna memastikan bahwa aset-aset daerah digunakan sesuai dengan tujuannya. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Memastikan Keberlanjutan
Selain upaya penjemputan langsung, pemerintah daerah juga mempertimbangkan langkah-langkah lain seperti pemberian sanksi administratif atau hukum bagi pengguna kendaraan dinas yang tidak kooperatif. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara dan memastikan bahwa semua kendaraan dinas digunakan secara benar dan transparan.
Seluruh masyarakat dan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten diimbau untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan kerja sama yang baik antara pihak pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercapai tujuan pengelolaan aset yang optimal dan efisien.
Proses pengembalian kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya akan terus dilakukan hingga semua aset daerah kembali ke tangan yang semestinya. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.