
Penindakan Terhadap Kendaraan ODOL di Gerbang Tol Belawan
PT Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT) melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Belawan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 35 truk dengan muatan berlebih dan bentuk kendaraan yang dimodifikasi berhasil ditangani. Operasi ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Ruas Tol Belmera.
Senior Manager Representative Office I JNT, Ahmad Fikri, menyatakan bahwa dari jumlah 35 kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut, sebanyak 30 di antaranya dinyatakan melebihi kapasitas muatan. Ia menekankan bahwa keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga berisiko bagi pengemudi sendiri. Selain itu, kerusakan infrastruktur jalan tol dapat terjadi lebih cepat akibat dimensi dan muatan yang berlebih.
“Hal ini tentu dapat merugikan semua pihak, termasuk pengguna dan pengelola jalan tol,” ujar Ahmad Fikri dalam keterangan resmi Sabtu (26/7/2025).
Operasi penertiban kendaraan ODOL dilakukan secara berkala oleh JNT bekerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI, Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatra Utara, serta PT Jasa Raharja. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Marga dan berbagai pihak untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tol.
Terhadap 30 truk yang dinyatakan melebihi muatan, telah dikenakan sanksi tilang. Jasa Marga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Hal ini termasuk tidak melakukan modifikasi dimensi, serta memastikan muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan.
Langkah Tegas Pemerintah Terhadap Angkutan ODOL
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara tegas menindak aktivitas kendaraan angkutan yang melebihi muatan dan memiliki dimensi tidak sesuai aturan. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, masalah ODOL yang terus dibiarkan menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, seperti kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka atau jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, dan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun lalu tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Kerusakan infrastruktur jalan diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Menhub Dudy menegaskan bahwa Kemenhub tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL. Saat ini, pihaknya hanya menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu.
“Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” katanya.
Apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, Menhub sangat terbuka untuk berdiskusi. Ia memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.