
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga saat ini. Tercatat ada 12 provinsi yang menyelenggarakan kebijakan ini dengan berbagai keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya. Salah satu provinsi yang melaksanakan program tersebut adalah Kalimantan Utara.
Pemprov Kaltara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program pemutihan pajak dan mutasi kendaraan bermotor dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2025. Program ini bertujuan untuk menertibkan data kendaraan yang masih didominasi oleh warisan dari provinsi Kalimantan Timur sebelum pemekaran Kalimantan Utara.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan data kendaraan bermotor yang hingga kini banyak belum termutakhirkan. Menurutnya, rata-rata kendaraan yang terdata di Kaltara masih berasal dari Kaltim sebelum pemekaran. Ada kendaraan yang sudah pindah alamat, tetapi juga ada yang tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendataan ulang serta pemutihan untuk meningkatkan akurasi data dan optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui program ini, masyarakat akan memperoleh keringanan. Diharapkan, keringanan ini dapat mendorong wajib pajak yang selama ini belum melakukan balik nama atau mutasi untuk segera menyelesaikan administrasinya. Tomy mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan berplat luar Kaltara, agar segera melakukan mutasi ke pelat KU (Kaltara). Keringanan sudah disiapkan dan akan digencarkan sosialisasi secara masif agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Bapenda Kaltara akan terus memperkuat upaya pendataan dan penagihan pajak kendaraan dengan menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten dan kota, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait. Program ini merupakan bentuk sinergi bersama dalam rangka membangun basis data kendaraan yang valid dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sebagai informasi, hingga triwulan II pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor mengalami penurunan hingga 33 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Salah satu penyebab utama adalah kebijakan insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak kendaraan bermotor. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Hal ini tentu berdampak langsung pada penerimaan daerah.
Akibat kebijakan ini, penerimaan dari BBNKB secara khusus menurun cukup tajam. Untuk seluruh jenis pajak, target awal tahun 2025 sebesar Rp1,026 triliun diproyeksikan akan terkoreksi menjadi sekitar Rp900 miliar. Penyesuaian ini perlu segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 agar tidak memicu defisit anggaran di tengah belanja daerah yang sudah berjalan.
Tomy juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltara untuk lebih aktif dalam mendukung pendataan, pemungutan, dan penagihan pajak, terutama untuk PKB dan BBNKB yang secara sistem langsung terpecah antara provinsi dan daerah melalui skema opsen. Ketika wajib pajak membayar, 66 persen langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, penting bagi daerah untuk turut mendorong optimalisasi penerimaan.