
Kecelakaan Maut di Simalungun, Toyota Calya Terlibat Tabrakan dengan Kereta Api
Kecelakaan maut terjadi di wilayah Simalungun, Sumatera Utara, yang melibatkan mobil Toyota Calya dan kereta api. Peristiwa ini menewaskan tiga orang dan menyebabkan tujuh orang lainnya luka-luka. Kejadian berlangsung di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sehingga memperbesar risiko kecelakaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 15.48 WIB, tepatnya di KM 115+0/1, Nanggar Bayu, Simalungun. Informasi awal diterima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 17.10 WIB. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan kondisi mobil yang rusak parah di bagian sisi kiri. Para penumpang mobil telah dievakuasi oleh warga setempat ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan, Simalungun.
Menurut informasi dari Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikan Yusni Marzuki Sinaga (43 tahun) melintasi perlintasan kereta api. Mobil tersebut datang dari arah Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, menuju jalur utama. Pada saat yang bersamaan, kereta api Lokomotif 2803 Kisaran Express melaju dari arah Kisaran, Kabupaten Asahan, menuju Kota Medan.
Saat itu, kereta api menabrak sisi kiri mobil hingga terseret sejauh sekitar 50 meter, kemudian tercampak ke sebelah kanan. Dari keterangan saksi, yaitu Candra Agustian (41 tahun), yang mengemudikan mobil di belakang korban, mengatakan bahwa sopir mobil tidak sadarkan diri, dua penumpang di samping sopir meninggal dunia, satu korban di posisi kiri juga meninggal, dan sisanya mengalami luka-luka.
Identitas korban dikenali sebagai warga Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. Korban meninggal dunia adalah Siti Marlina (40 tahun), M. Alzam (2 tahun), dan Zulkifli (30 tahun). Sementara itu, Yusni Marzuki Sinaga mengalami luka berat, dan enam penumpang lainnya mengalami cedera ringan.
Kasus kecelakaan ini tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun. Pengemudi minibus, Yusni Marzuki Sinaga, dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada malam hari setelah kejadian, mobil yang mengalami kecelakaan masih berada di lokasi kejadian menunggu proses evakuasi. Petugas dari Pos Lantas Polsek Perdagangan, Aiptu H Sitinjak, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu alat berat untuk melakukan pengangkatan kendaraan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat melewati perlintasan kereta api, terutama yang tidak memiliki palang pintu. Kepolisian juga menyarankan agar pengemudi selalu memperhatikan kondisi jalan dan menghindari perlintasan kereta api yang tidak aman.