
Ruas Tol Klaten-Prambanan Resmi Berbayar, Tarif Sesuai Peraturan Menteri PU
Ruas Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang sekitar 8,6 kilometer akhirnya resmi diberlakukan sistem tarif. Sebelumnya, ruas tol ini digratiskan selama beberapa waktu, tetapi kini mulai dikenakan biaya penggunaan.
PT Jasa Marga Jogja Solo (JMJ) akan menerapkan tarif pada ruas lanjutan Tol Kartasura-Klaten tersebut. Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif alias gratis sejak 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.
Dalam pernyataannya, PT JMJ menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, jalan tol ini akan segera diberlakukan tarif. Artinya, semua pengguna yang melintasi jalan tol tersebut akan dikenakan biaya.
Besar tarif tol telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 683/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan, yang ditetapkan pada 22 Juli 2025.
Berikut rincian tarif Tol Klaten-Prambanan dengan sistem transaksi tertutup yang akan segera berlaku:
- Klaten-Prambanan atau sebaliknya
- Gol I: Rp 15.000
- Gol II & III: Rp 22.500
-
Gol IV & V: Rp 30.000
-
Kartasura-Prambanan atau sebaliknya
- Gol I: Rp 57.000
- Gol II & III: Rp 85.500
-
Gol IV & V: Rp 114.500
-
Banyudono-Prambanan atau sebaliknya
- Gol I: Rp 53.500
- Gol II & III: Rp 80.500
-
Gol IV & V: Rp 107.000
-
Polanharjo-Prambanan atau sebaliknya
- Gol I: Rp 32.500
- Gol II & III: Rp 49.000
- Gol IV & V: Rp 65.000
Menurut regulasi yang berlaku, besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan akan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri PU, yakni 22 Juli 2025.
Selain itu, PT JMJ wajib melakukan sosialisasi terkait sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, dan besaran tarif tol untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan selama 14 hari kalender sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri PU tersebut.
Tol Klaten-Prambanan merupakan bagian dari Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo. Keseluruhan jalan tol ini memiliki panjang 96,57 km dan terdiri dari tiga seksi, yaitu:
- Seksi 1 Solo-Klaten-Purwomartani: 42,3 km
- Seksi 2 Purwomartani-Monjali-Sleman: 16 km
- Seksi 3 Gamping-Kulonprogo: 38,57 km
Dengan adanya penerapan tarif, pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri baik secara finansial maupun teknis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap mengikuti informasi terkini terkait aturan dan kebijakan yang berlaku.