
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025
Bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak yang masih terlambat, kini saatnya untuk segera mengurus. Pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung masih berlaku hingga akhir tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan saja. Sebelumnya, masyarakat harus membayar pokok pajak ditambah denda, namun kini cukup membayar pokok pajaknya saja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya secara mandiri.
Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak melewatkan waktu yang tersisa. Untuk mengajukan pemutihan pajak, beberapa dokumen penting perlu disiapkan, antara lain:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek besaran denda pajak kendaraan secara daring melalui website resmi Samsat PKB2 Jakarta, yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Selain itu, aplikasi layanan publik JAKI juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengecek informasi terkait pajak kendaraan.
Beberapa gerai layanan juga telah disiapkan untuk mempermudah proses pemutihan pajak. Masyarakat tidak perlu lagi berebut antrian, karena layanan ini sudah diatur sedemikian rupa agar lebih efisien dan cepat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jakarta semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kebijakan yang ramah terhadap wajib pajak.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera ajukan pemutihan pajak kendaraan Anda sebelum tenggat waktu berakhir. Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendapatkan manfaat dari kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.