
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia Tahun 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor terus berlangsung di berbagai provinsi di Indonesia. Pada bulan Agustus 2025, beberapa daerah masih mengadakan kebijakan ini sebagai bentuk pengampunan atas keterlambatan pembayaran pajak. Program ini tidak hanya memberikan insentif bagi wajib pajak, tetapi juga mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah pada periode tertentu. Dalam program ini, wajib pajak dapat mendapatkan berbagai manfaat seperti penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, atau bahkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain itu, pemutihan pajak juga bisa dimanfaatkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor samsat.
Berikut adalah daftar provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2025:
1. DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Wajib pajak dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
2. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Kebijakan baru ini membatasi pembayaran tunggakan pajak hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Selain itu, iuran Jasa Raharja hanya dibayarkan selama dua tahun.
3. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Tujuan utamanya adalah memaksimalkan partisipasi masyarakat, termasuk pengemudi ojek online dan pelaku usaha kendaraan roda tiga.
4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak yang tertunggak.
5. Papua
Di Papua, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok PKB antara 5 hingga 40 persen. Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun mendapat diskon 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi mendapat potongan hingga 40 persen.
6. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
7. Aceh
Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, bea balik nama kendaraan bekas juga dihapuskan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
8. Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya, serta penghapusan bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif.
9. Riau
Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama.