
Penemuan Ratusan Motor NMAX di Gudang, Kebijakan dan Persyaratan STNK yang Harus Diketahui
Sebuah gudang yang terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah ratusan motor NMAX ditemukan disimpan di dalamnya. Lokasi ini diketahui sudah berdiri lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal.
Menurut informasi yang beredar, ratusan unit Yamaha NMAX ini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yaitu sekitar Rp 15 juta per unit. Namun, tidak ada kelengkapan dokumen resmi seperti faktur dealer yang menyertai penjualan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa motor-motor tersebut mungkin merupakan kendaraan bekas yang pernah terendam banjir.
Dalam beberapa video yang viral di media sosial, tampak deretan motor NMAX yang tersimpan rapi di dalam gudang. Informasi mengenai lokasi gudang tersebut juga menyebar luas, sehingga menarik banyak perhatian dari masyarakat.
Selain itu, ada laporan bahwa pembeli akan diberikan surat lelang serta keterangan bahwa motor tersebut pernah terendam banjir. Namun, hal ini bukanlah dokumen legal kepemilikan kendaraan. Hal ini menunjukkan adanya praktik penjualan yang tidak sah dan berpotensi merugikan konsumen.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan jual beli motor bodong yang terjadi di wilayah tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Samsat telah mengambil langkah antisipatif jika ada pihak yang ingin mengurus surat-surat kendaraan.
“Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat,” ujar Kombes Firman Darmansyah.
Polisi meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli kendaraan, baik baru maupun bekas. Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum melakukan transaksi, disarankan untuk mengecek ke Samsat terdekat agar mendapatkan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
“Jika ada yang menawarkan harga jauh dibawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya,” tambahnya.
Syarat Penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Berikut adalah beberapa persyaratan utamanya:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat Register Uji Type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat Tanda Pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan bahwa jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, maka tidak akan bisa menerima STNK dan BPKB. Ini menjadi salah satu cara untuk mencegah praktik penjualan ilegal.
Sesuai dengan Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Oleh karena itu, kendaraan yang dibeli secara bodong tanpa dokumen resmi bisa ditilang. Bahkan, jika kendaraan tersebut didapati memiliki STNK atau TNKB yang palsu, maka kendaraan bisa disita dan pemiliknya bisa diproses secara hukum.
“Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakukan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yang sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakukan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum,” tutupnya.