
Pengalaman Unik Korban Pencurian Motor
Kejadian pencurian motor biasanya menyisakan rasa kesal dan sedih bagi korbannya. Namun, pengalaman Riyadi (62), warga Malang, justru berbeda. Motor Yamaha NMAX miliknya yang hilang dicuri justru kembali dalam kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Bahkan, ia mengucapkan terima kasih kepada pelaku pencurian tersebut.
Pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, saat motor yang diparkir di rumah Riyadi dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku bernama Benni (37), yang baru bekerja selama satu minggu di warung makannya, nekat membawa motor tersebut setelah meminjam kunci dari anak korban.
Cerita ini berakhir dengan cara yang tidak biasa. Saat polisi berhasil menemukan motornya, Riyadi merasa terkejut sekaligus senang. Yamaha NMAX bernopol N-5051-ABX miliknya ternyata telah dimodifikasi oleh sang pencuri.
“Polsek Sukun memberi tahu bahwa motornya sudah ditemukan. Ketika saya melihat langsung kondisi motornya, ada beberapa bagian yang diganti, seperti jok dan kedua handle rem. Nopolnya juga dicopot, sementara bagian lain masih utuh,” ujar Riyadi.
Selain itu, modifikasi yang dilakukan oleh Benni membuat motornya terlihat lebih keren. Hal ini membuat Riyadi merasa bersyukur dan bahkan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun yang bertindak cepat dalam menangani kasus ini.
Motor tersebut sangat penting bagi Riyadi karena digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk keperluan usaha warung makannya. Meski awalnya merasa kecewa, akhirnya ia bisa kembali menggunakan kendaraannya dengan kondisi yang lebih baik.
Modus yang digunakan Benni cukup unik. Ia mencari pekerjaan melalui media sosial, dan Riyadi adalah salah satu yang merekrutnya. Namun, Benni tidak pernah memberikan identitas diri selama seminggu bekerja, sehingga penyelidikan awal menjadi sulit. Setelah bekerja seminggu, Benni pun melakukan aksi pencurian.
Motor Yamaha NMAX itu dibawa kabur ke Jombang dan dijual ke penadah bernama PB alias Wibowo seharga Rp 4 juta. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil meringkus Benni di rumahnya di Jombang pada Senin, 21 Juli 2025, dan mengamankan dua barang bukti, yaitu Yamaha NMAX milik korban dan satu unit Honda BeAT.
Atas perbuatannya, Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara penadah, PB alias Bowo (37), dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Riyadi merasa bersyukur atas kembalinya motornya dengan “bonus” modifikasi yang membuatnya lebih keren. Ia mengulangi ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun karena berhasil mengembalikan kendaraannya.
Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang. Meski kehilangan kendaraan, Riyadi justru mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari tindakan tidak terduga yang dilakukan oleh pelaku. Ini menunjukkan bahwa kadang-kadang kejadian buruk bisa berubah menjadi hal positif jika dihadapi dengan sikap yang tepat.