
Modus Pencurian yang Mengerikan: Istri Hamil 8 Bulan Dijadikan Umpan
Sebuah kasus pencurian yang mengejutkan terjadi di Banjar, Jawa Barat. Pasangan suami istri berinisial TWS (30 tahun) dan AW (21 tahun) melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sangat tidak manusiawi. AW, yang sedang dalam kondisi hamil 8 bulan, digunakan sebagai alat untuk mengelabui korban dan memudahkan pencurian.
Kasus ini terungkap setelah korban, Hendra Supriadi, melaporkan kehilangan mobilnya serta barang-barang berharga seperti ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta. Menurut keterangan Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, pelaku AW melakukan aksinya saat korban sedang tidur di sebuah hotel di Cisaga.
Modus yang digunakan oleh pasangan tersebut cukup cerdik. AW awalnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, mengaku sedang hamil besar dan ditinggal kabur oleh suaminya. Dari situ, mereka menjadwalkan pertemuan di Stasiun Ciamis. Setelah bertemu, korban dan AW berkeliling kota. Malam hari tiba, AW mengajak korban menginap di hotel di kawasan Cisaga.
Korban setuju, dan AW meminta untuk tidur bersama. Pada pukul 03.00 WIB, saat korban tertidur, AW mengambil telepon genggam, uang tunai, dan mobil korban. Kunci mobil ditemukan di atas meja kamar hotel. Seluruh aksi ini diawasi oleh TWS, suami AW. Barang-barang milik korban kemudian dibawa kabur oleh AW dan diserahkan kepada TWS yang sudah menunggu di lokasi kejadian.
Pencurian ini dilakukan karena kebutuhan uang untuk biaya persalinan AW dan kecanduan judi online TWS. Menurut pengakuan keduanya, ide pencurian berasal dari TWS. Saat ditangkap, AW telah melahirkan dan sedang menyusui bayi berusia dua minggu. Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan bayi.
Korban dan AW saling mengenal dekat karena tinggal di sekitar lingkungan yang sama. Hal ini membuat korban tidak curiga sedikit pun. AW memanfaatkan kedekatan tersebut dengan mengeluh bahwa ia ditelantarkan oleh suaminya. Dari situ, ia menghubungi korban dan merencanakan janji nginap di hotel.
Setelah laporan polisi diterima, penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak. Mereka memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pada akhir Juli 2025, keberadaan kedua pelaku diketahui. Mereka tinggal di Kota Cimahi. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan tersangka. Keduanya mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa mobil dan STNK masih ada di tangan tersangka, sementara telepon genggam korban telah dijual. Penyidik juga menemukan bahwa uang hasil curian akan digunakan untuk mencari kerja dan biaya lahiran.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan kejahatan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih waspada terhadap tindakan anak-anak mereka, terutama dalam hal kebiasaan dan pergaulan.
Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi perlunya pendidikan dan pemahaman tentang hukum serta tanggung jawab sosial. Dengan adanya kebijakan yang tepat dan pengawasan yang baik, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir.