
Viralnya Honda Supra X dengan Pelat Merah di Media Sosial
Sebuah unggahan di media sosial khususnya di Purworejo, menarik perhatian publik. Unggahan tersebut menunjukkan sebuah motor Honda Supra X dengan pelat nomor dinas yang terpasang. Namun, tidak hanya sekadar foto, unggahan ini juga membawa fakta mengejutkan yang membuat netizen merasa kesal.
Dalam unggahan tersebut, disertakan pula daftar tagihan pajak dari motor tersebut. Hal ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial. Awalnya, unggahan ini dibagikan oleh seorang netizen yang mengaku menemukan informasi mengejutkan saat mengantar penumpang menggunakan ojek daring.
Motor berpelat merah dengan nomor polisi AA 6081 XC ditemukan oleh akun Facebook Ar** di grup Info Purworejo. Dalam unggahannya, Arif mengungkapkan bahwa ia melihat pemandangan unik tersebut secara tidak sengaja. Setelah dicek melalui aplikasi, ternyata status pajak motor tersebut belum lunas dengan total tagihan sebesar Rp 309.500.
Rincian tagihan yang tercantum antara lain:
* PKB Pokok: Rp 63.000
* PKB Opsen: Rp 42.000
* SWDKLLJ: Rp 35.000
* Denda SWDKLLJ: Rp 8.000
* PNBP: Rp 160.000
* Beberapa denda kecil lainnya.
Unggahan ini langsung memicu respons dari warganet. Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah mendapatkan ratusan reaksi dan komentar. Banyak netizen menyampaikan pendapat mereka mengenai situasi ini.
Salah satu netizen, Mustaqim Wijaya, menduga bahwa motor tersebut merupakan hasil lelang yang sudah berpindah tangan namun belum diurus mutasi kepemilikannya. Ia menyarankan agar pihak yang membeli lelang tersebut segera melakukan proses mutasi kendaraan.
Komentar lain justru bernada satir dan menyindir. Seorang pengguna media sosial menulis, “Jamane rakyat cilik diidak-idak tenan.” Sementara itu, banyak netizen yang memberikan tanggapan dengan guyonan khas mereka, seperti tulisan “Sabar lek duite sek ge tuku sawah.”
Kasus dugaan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini memunculkan pertanyaan publik. Apakah kendaraan tersebut masih menjadi aset instansi pemerintah, atau sudah berpindah ke tangan pribadi namun belum dilakukan perubahan status?
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Tidak ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai status motor tersebut.
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan pajak kendaraan. Bagi masyarakat, hal ini menjadi pengingat untuk selalu memperhatikan kewajiban hukum yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak yang memiliki kendaraan dinas agar tidak lalai dalam mengurus administrasi kepegawaian dan keuangan.