
– Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan. Namun juga mencerminkan status dan peruntukan kendaraan tersebut.
Korlantas Polri telah menetapkan standar warna pelat nomor berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak Juni 2022.
Setiap warna dasar dan warna tulisan memiliki arti tertentu, yang membedakan antara kendaraan pribadi, umum, dinas, hingga kendaraan listrik.
Setiap warna dan tulisan juga mengandung makna tertentu yang menunjukkan status legalitas dan fungsi kendaraan di jalan raya.
Berikut ini adalah jenis-jenis pelat nomor berdasarkan warnanya seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia.
1. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, badan hukum non-pemerintah, serta kendaraan perwakilan negara asing non-diplomatik.
Sebelumnya menggunakan warna hitam dengan tulisan putih, namun kini telah diganti sesuai aturan terbaru.
2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Jenis ini dipakai oleh kendaraan umum seperti angkot, bus, taksi, dan truk logistik. Pelat ini menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kepentingan niaga, baik pengangkutan penumpang maupun barang.
3. Pelat Merah dengan Tulisan Putih
Pelat ini kKhusus untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat maupun daerah. Biasanya dimiliki oleh kementerian, lembaga, atau dinas pemerintahan lainnya.
4. Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Umumnya digunakan di wilayah perdagangan bebas, seperti Batam. Kendaraan dengan pelat ini tidak dikenakan bea masuk, namun penggunaannya dibatasi hanya di zona tertentu dan tidak bebas digunakan di luar area tersebut.
5. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Strip Biru
Digunakan untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Ciri khasnya adalah strip biru di bagian bawah atau atas pelat, menandakan kendaraan tersebut ramah lingkungan.
6. Pelat Putih dengan Tulisan Biru
Diperuntukkan bagi kendaraan diplomatik yang dimiliki oleh perwakilan negara asing atau organisasi internasional. Umumnya disertai kode seperti “CD” (Corps Diplomatique) atau “CC” (Corps Consulaire).
7. Pelat Sementara atau Pelat Dealer
Pelat ini digunakan untuk kendaraan yang belum memiliki STNK resmi. Biasanya memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam atau merah, serta masa berlaku singkat, umumnya sekitar 30 hari. Umumnya digunakan oleh diler atau pemilik kendaraan baru.