
Pelat Nomor Motor dan Mobil Model Begini Bakal Disikat Polisi, Tak Peduli Kendaraan Dinas
Pelat Nomor Motor dan Mobil Model Begini Bakal Disikat Polisi, Tak Peduli Kendaraan Dinas
Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Polisi tak pandang bulu sikat motor dan mobil yang memakai pelat nomor seperti ini, meskipun kendaraan dinas
/ News
Irsyaad W July 15th, 10:30 AM July 15th, 10:30 AM
– Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 bertajuk yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, yakni 14-27 Juli 2025.
Operasi ini menyasar segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah penggunaan pelat palsu.
“Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat apel di Mapolda Metro Jaya, (14/7/25) dikutip dari Kompas.com.
Operasi Patuh 2025 ini melibatkan 2.938 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karyoto pun menegaskan ke jajarannya agar tak pandang bulu menindak pengguna motor dan mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
Karena menurutnya, belakangan meningkatnya kasus penggunaan pelat palsu para pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi, terhadap praktik penggunaan pelat palsu, yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita,” kata Karyoto.
Karyoto memerintahkan anak buahnya langsung menangkap pengendara yang menggunakan pelat palsu.
Dia meminta jajarannya tidak ragu dan tidak pandang bulu saat menindak kepada siapapun yang melanggar.
“Baik di jalanan arteri maupun jalan tol, tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas,” ucap dia.
“Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” ungkap dia.
Karyoto mengimbau agar para petugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait penggunaan pelat palsu.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa penggunaan pelat palsu ada tindak pidana,” tutup dia.
Copyright 2025
Related Article