
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Wajib Tersedia di Kendaraan Bermotor
Selain sabuk pengaman dan segitiga pengaman, alat pemadam api ringan (APAR) juga menjadi salah satu perlengkapan wajib yang harus tersedia di dalam kendaraan bermotor. Kewajiban ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah risiko kebakaran kendaraan di jalan raya.
Aturan mengenai keharusan membawa APAR tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Aturan ini disahkan pada 18 Februari 2020 dan mencakup beberapa ketentuan terkait syarat wajib adanya APAR.
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4—termasuk mobil penumpang, mobil barang berdasarkan mobil penumpang, serta landasan mobil barang—wajib dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Selanjutnya, pada ayat (3), ditegaskan bahwa fasilitas tanggap darurat tersebut wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat, atau perakit kendaraan bermotor. Sementara itu, pada ayat (4) disebutkan bahwa pengimpor, pembuat, atau perakit kendaraan bermotor wajib merancang dan merekayasa alat pemadam api ringan sesuai dengan rancangan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
APAR sebagai Bagian dari Perlengkapan Standar Kendaraan
Selain diatur dalam peraturan teknis, keberadaan APAR juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 57 ayat (3), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor roda empat wajib dilengkapi dengan perlengkapan standar. Di antaranya termasuk sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah. Selain itu, juga termasuk peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, APAR tidak hanya menjadi bagian dari fasilitas tanggap darurat, tetapi juga merupakan komponen penting dalam memastikan keselamatan berkendara. Pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan wajib, termasuk APAR, dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Dalam Pasal 278 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak membawa perlengkapan standar seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), dapat dikenai sanksi hukum.
Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya aturan yang telah ditetapkan terkait keharusan memiliki perlengkapan keselamatan di dalam kendaraan bermotor.
Pentingnya Kesadaran Pengemudi
Meski aturan telah jelas, kesadaran pengemudi akan pentingnya APAR masih perlu ditingkatkan. Banyak pengemudi mungkin mengabaikan hal ini karena dianggap tidak terlalu mendesak. Namun, kehadiran APAR bisa menjadi penyelamat dalam situasi darurat, seperti kebakaran akibat korsleting listrik atau kebocoran bensin.
Oleh karena itu, selain mematuhi aturan hukum, pengemudi juga perlu menyadari manfaat nyata dari memiliki APAR. Dengan demikian, keselamatan diri sendiri maupun orang lain dapat lebih terjamin saat berkendara di jalan raya.