
Belasan Moge Kena Razia Polisi di Monas dan HI, Pemilik Sengaja Lakukan Kesalahan di Pelat Nomor
Belasan Moge Kena Razia Polisi di Monas dan HI, Pemilik Sengaja Lakukan Kesalahan di Pelat Nomor
Ditlantas Polda Metro Jaya jaring 30 unit motor gede (moge) di Monas dan Bundaran HI, Jakarta Pusat 12 Juli 2025 gara-gara pelat nomor belakang
/ Peristiwa
Irsyaad W July 17th, 9:54 AM July 17th, 9:54 AM
– Dirlantas Polda Metro Jaya menindak belasan motor gede (moge), karena pemiliknya sengaja lakukan kesalahan di pelat nomor.
Total ada 30 moge yang terjaring razia di kawasan Monas dan bundaran Hotel Indonesia (HI), (12/7/25) lalu.
“Kemarin ada sekitar 30 (unit moge) yang kami tindak, cenderung tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Mapolda Metro Jaya, (14/7/25) disitat dari Kompas.com.
“Termasuk kemarin yang biasa beraktivitas di sekitar Plaza Senayan, Senayan City, yang kita juga lakukan penegakan,” ungkapnya.
Komarudin mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan kendaraan pribadi yang sah secara administrasi.
“Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan membantu meminimalkan berbagai persoalan transportasi di Jakarta.
Â
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025.
Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patu Jaya 2025, sebagai berikut:
1. Pengemudi yang melanggar marka, 2. Melawan arus, 3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk, 4. Menggunakan ponsel di jalan, 5. Tidak menggunakan helm SNI, 6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, 7. Berkendara melebihi batas kecepatan, 8. Pengendara di bawah umur 9. Kendaraan tidak layak 10. Kendaraan tidak dilengkapi spion, 11. Penggunaan knalpot tidak standar, 12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap, 13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai, 14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
Copyright 2025
Related Article