–
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten melaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ramp check) di Wilayah Banten.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang Bus.
Pelaksanaan ramp check tersebut dilakukan terhadap kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di seluruh Terminal Tipe A di Provinsi Banten.
Kepala BPTD kelas II Banten, Eko Indra Yanto mengatakan,kegiatan ramp chek ini akan terus dilakukan di setiap terminal untuk memastikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang akan mau melakukan perjalanan atau wisata.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tingkat kecelakaan yang terjadi di jalan, keamanan dan kenyamanan adalah prioritas utama dalam industri transportasi,” kata Eko kepada , Minggu (13/7/2025).
Eko berharap dari kegiatan itu, kwalitas pelayanan transportasi bus AKAP yang berada di wilayah Banten berjalan baik.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ramp chek ini kwalitas pelayanan transportasi bus AKAP, maupun bus pariwisata semakin baik dan dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi para penumpang dan juga aman tentunya,” tutup,Eko Indra Yanto.
Eko menjelaskan kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
Tempat Pelaksanaan Kegiatan, di Terminal Terpadu Merak, Terminal Tipe A Pakupatan Serang, Terminal Tipe A Lebak, Terminal Tipe A Labuan dan Pool Bus AKAP dan Pariwisata.
Dalam pelaksanaannya, Ramp check dilakukan di 4 Terminal Tipe A, serta 4 pool perusahaan otobus (PO) AKAP dan pariwisata.
Adapun hasilnya, dari total 2.288 kendaraan AKAP yang diperiksa di terminal, hanya 837 unit (37 persen) dinyatakan laik jalan.
Sisanya, sebanyak 1.451 unit (63%) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi/Operasional Kendaraan.
Sementara itu, pemeriksaan di 4 (empat) pool bus mencatat sebanyak 23 kendaraan diperiksa, dengan 8 unit (35%) laik jalan dan 15 unit (65%) Tidak Memenuhi Syarat Administrasi/Operasional Kendaraan.
Dari hasil ramp check, BPTD mencatat pelanggaran: administrasi dan operasional.
Untuk pelanggaran administrasi seperti tidak memiliki atau masa berlaku dokumen seperti Kartu Pengawasan (KP) dan STUK/Blue-E yang sudah habis, tercatat dilakukan oleh 1.053 unit bus AKAP dan 11 unit bus pariwisata.
Sedangkan pelanggaran operasional seperti penyimpangan trayek ditemukan pada 398 unit AKAP dan 4 unit pariwisata.
Dari hasil kegiatan tersebut, BPTD Kelas II Banten telah mengambil tindakan seperti memberikan surat pernyataan atau teguran untuk Pemenuhan Dokumen Administrasi Kelaikan Kendaraan, serta Surat Pemenuhan Kelaikan Unsur Teknis Utama dan Penunjang pada kendaraan angkutan tersebut, dan diberikan Surat Tilang/Dilarang Operasional.