
MOTOR Plus-online.com – Penunggak pajak kendaraan bermotor bersorak karena denda dibebaskan.
Cek 12 provinsi masih ada pemutihan pajak kendaraan, di Jakarta berakhir sampai kapan?
Beragam keringanan diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia untuk penunggak pajak kendaraan.
Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juli 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya.
Sementara itu, pada bulan Juli 2025 ini terdapat 12 provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Masing-masing provinsi memiliki kebijakan pemberian keringanan yang berbeda-beda.
Termasuk salah satunya di Jakarta, pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Berikut daftar 12 provinsi yang masih ada pemutihan pajak kendaraan 2025 dikutip dari Kompas.com.
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif, seperti bunga keterlambatan dan denda pendaftaran kendaraan. Sementara itu, layanan tersedia di lima Samsat Induk: Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, dan Utara.
2. Banten
Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
Kendaraan keluaran sebelum tahun 2025 dibebaskan dari pokok dan denda pajak tertunggak, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
3. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Dalam kebijakan terbaru, wajib pajak cukup melunasi tunggakan selama dua tahun terakhir.
Iuran Jasa Raharja juga hanya dibayarkan untuk dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
4. Jawa Timur
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dimulai pada 14 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, sedangkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diberlakukan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Â
Insentif mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau warga, termasuk ojek online dan pelaku usaha kecil, untuk memanfaatkan program ini.
“Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ucapnya dalam keterangan resmi.
5. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atas tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Utara
Program pemutihan di Kalimantan Utara berlaku hingga akhir tahun 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan PNBP.
Sementara itu, pokok dan denda pajak kendaraan bisa mendapatkan potongan atau bahkan dibebaskan.
7. Aceh
Program pemutihan di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas, sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
Tujuannya adalah mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dan meningkatkan kepatuhan.
8. Lampung
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung digelar dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, program ini juga bertujuan memperbarui data kendaraan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” kata Rahmat.
9. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Selain menghapus seluruh tunggakan PKB dan dendanya, Pemprov juga membebaskan biaya mutasi kendaraan.
10. Sumatera Barat
Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Insentif mencakup penghapusan pajak pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.
11. Riau
Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sesuai Pergub Riau Nomor 400/V/2025.
Insentif meliputi penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak.
Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Untuk mutasi masuk, tersedia diskon 50 persen di tahun pertama.
12. Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua berlaku dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Insentif meliputi penghapusan denda dan diskon pokok pajak hingga 40 persen.
Diskon juga berlaku untuk pendaftaran balik nama dan mutasi masuk dari provinsi lain.