
Dua Anggota PJR yang Tabrak Nenek Rodiah Diwajibkan Menjaga Korban 24 Jam di Rumah Sakit
Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumatera Utara, yaitu Bripda AD dan Bripda RS, kini tengah menjalani proses hukuman setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menimpa nenek Rodiah (70 tahun). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, dekat Rumah Sakit Mitra Medika, Kota Medan, pada hari Kamis (17/7/25).
Kecelakaan ini terjadi akibat dua anggota PJR yang menggunakan moge mengemudi secara ugal-ugalan. Keduanya diketahui tidak memperhatikan kondisi jalan dan tidak membunyikan sirene saat melintasi area ramai. Akibatnya, nenek Rodiah yang sedang menyeberang jalan terkena tabrakan dari belakang.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini telah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polrestabes Medan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran etik atau peraturan lalu lintas yang dilanggar. Sementara itu, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubdit Penmas Polda Sumut, menyatakan bahwa kedua petugas tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.
Selain itu, sejak kejadian berlangsung, Bripda AD dan Bripda RS diwajibkan untuk menjaga korban selama 24 jam di Rumah Sakit Mitra Medika. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan mereka. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan yang akan dilakukan.
Reaksi Warga dan Media Sosial
Peristiwa ini langsung menjadi sorotan di media sosial. Video kejadian yang viral menunjukkan dua motor PJR yang tergeletak di jalan, serta warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Seorang perekam video menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi karena polisi PJR yang ugal-ugalan.
“Ini dia, inilah polisi PJR. Jangan ugal-ugalan kalian, mentang-mentang kalian PJR, kalian bisa melakukan hal semaumu,” kata perekam video tersebut.
Budiman, salah satu warga sekitar, mengungkapkan bahwa kedua polisi tersebut tidak membunyikan sirene saat melintasi jalan. Mereka juga tampak saling mendahului dengan cara yang tidak aman, sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Mereka salip-menyalip tanpa memperhatikan kondisi jalan. Jika mereka tidak ugal-ugalan, mungkin insiden ini tidak akan terjadi,” ujar Budiman.
Ia juga menjelaskan bahwa saat kecelakaan terjadi, salah satu moge PJR menabrak nenek Rodiah, sementara yang lain mencoba menghindari dan akhirnya terjatuh juga.
Dampak dan Tantangan
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang disiplin dan kesadaran para petugas patroli lalu lintas. Meskipun PJR memiliki peran penting dalam menjaga keamanan jalan raya, tindakan mereka yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pengendara, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor, agar tetap waspada dan mengikuti aturan lalu lintas. Penggunaan sirene dan penjagaan jarak yang cukup sangat penting untuk menghindari kecelakaan yang bisa merugikan pihak lain.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya hukuman yang diberikan kepada kedua anggota PJR, diharapkan dapat menjadi contoh bagi petugas lain agar lebih bijak dalam menjalankan tugasnya.