
Keberadaan Ford Mustang EcoBoost 2.3L di Indonesia
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Ford Mustang EcoBoost 2.3L hadir secara resmi di pasar otomotif Indonesia melalui jalur distribusi yang terdaftar. Peluncuran mobil ini dilakukan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, yang berlangsung pada hari Kamis (24/7). Acara ini menjadi momen penting bagi industri otomotif nasional, khususnya bagi penggemar mobil muscle car legendaris asal Amerika Serikat.
PT RMA Indonesia, sebagai distributor resmi Ford, menyambut peluncuran ini dengan antusias. Mereka menilai bahwa kehadiran Mustang EcoBoost Fastback membawa sejumlah keunggulan yang komprehensif. Mulai dari performa mesin yang tangguh, desain ikonik yang melegenda, transmisi responsif, hingga fitur kenyamanan dan keamanan terdepan.
Harga jual yang ditawarkan untuk model ini adalah Rp 1,964 miliar (OTR Jakarta). Mobil ini dilengkapi dengan mesin 2.3L turbocharged yang diproduksi langsung dari pabrik Flat Rock, Michigan. Meskipun memiliki karakter performa agresif khas Mustang, model ini lebih efisien dibandingkan versi bermesin V8.
Yang membuat peluncuran kali ini semakin menarik adalah potensi perubahan harga jual di masa depan. Hal ini berkaitan dengan skema dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai ‘Tarif Trump’. Kebijakan ini memungkinkan penghapusan bea masuk (impor) untuk sejumlah produk, termasuk kendaraan bermotor buatan AS.
Dengan adanya skema ini, kendaraan seperti Mustang EcoBoost yang masuk ke Indonesia bisa dikenakan bea masuk nol persen. Jika benar diterapkan penuh, harga mobil-mobil Ford berpeluang turun secara signifikan. Namun, Toto Suharto, Country Manager Ford RMA Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai implementasi kebijakan ini. “Implementasi kebijakannya seperti apa, masih kita tunggu. Yang jelas kita mendukung setiap kebijakan pemerintah,” katanya.
Perlu dicatat bahwa struktur harga mobil impor di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh bea masuk. Ada lapisan pajak lain yang cukup besar. Misalnya, PPN 12 persen, PPnBM yang bisa mencapai 125 persen untuk mobil sport di atas 2.000 cc, serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang tarifnya bervariasi di tiap daerah antara 10–12,5 persen.
Artinya, meskipun bea masuk dihapus, harga jual retail belum tentu langsung anjlok drastis. Kendati begitu, peluncuran resmi Ford Mustang ini tetap menjadi sinyal positif. Selain membuka peluang harga yang lebih bersaing, kehadiran Mustang lewat jalur resmi juga memperlihatkan komitmen Ford untuk kembali bermain di pasar Indonesia secara lebih serius, tidak lagi sekadar melalui importir umum.
Dengan kombinasi desain klasik-modern, performa mesin EcoBoost 2.3L yang bertenaga, serta potensi regulasi yang mendukung, Ford Mustang mungkin saja akan segera menjadi pilihan utama bagi pencinta mobil sport tanah air yang selama ini mendambakan muscle car Amerika dengan harga lebih rasional.