
Kasus Pelat Nomor Palsu di Pekanbaru, Polisi Yogyakarta Selidiki Keterlibatan
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor AB 23 membantu ambulans membuka jalan di Jl Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar sesuai dengan informasi resmi.
Pelat Nomor AB 23 Ternyata Bukan untuk Toyota Fortuner
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pelat nomor AB 23 sebenarnya terdaftar sebagai kendaraan dinas milik Dinas PUPESDM DIY. Jenis kendaraan yang tercatat dalam sistem kepolisian adalah Toyota Kijang Innova, bukan Toyota Fortuner seperti yang terlihat dalam video tersebut.
Kombes Pol Yuswanto Ardi, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, menyatakan bahwa pelat nomor AB 23 yang digunakan pada mobil Fortuner dalam video tersebut merupakan pelat palsu. “Mobil yang terlihat dalam video menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Penyelidikan Terus Dilakukan
Polisi Yogyakarta saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang menggunakan pelat nomor AB 23 pada mobil Fortuner di Pekanbaru. Proses penyelidikan ini dilakukan guna memastikan apakah ada oknum yang sengaja memalsukan plat nomor kendaraan.
Selain itu, pihak berwenang juga akan memeriksa apakah ada hubungan antara pelat nomor tersebut dengan kendaraan dinas yang seharusnya terdaftar. Hal ini penting karena penggunaan pelat nomor palsu dapat menimbulkan masalah hukum, terutama jika digunakan untuk tindakan ilegal atau menghindari aturan lalu lintas.
Pengakuan dari Pihak Dinas PUPESDM DIY
Ditya Nanaryo Aji, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya (Koordinator Humas) IKP Dinas Kominfo DIY, mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang terlihat dalam video. “Saya sudah konfirmasi langsung ke Bu Anna, dan beliau menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak pernah digunakan oleh beliau,” ujar Ditya.
Tindakan Lanjutan
Pihak kepolisian akan terus memantau situasi ini dan memberikan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penggunaan pelat nomor palsu bisa menjadi dasar untuk penuntutan, terutama jika ada indikasi penipuan atau penggunaan kendaraan secara tidak sah.
Tips Mengenali Pelat Nomor Palsu
Beberapa cara dapat digunakan untuk membedakan pelat nomor asli dengan yang palsu. Misalnya, cek ukuran huruf dan angka, spasi antara karakter, serta jenis warna pelat. Pelat nomor resmi memiliki standar tertentu yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka kemungkinan besar pelat tersebut palsu.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali pelat nomor kendaraan yang sah. Penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan pihak lain, termasuk dalam kasus ini yang melibatkan bantuan ambulans. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga integritas kendaraan mereka.