
Operasi Patuh 2025: Pentingnya Membawa SIM dan STNK Saat Berkendara
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas, kepolisian kini sedang menjalankan Operasi Patuh 2025. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas serta mengurangi jumlah pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam operasi ini adalah kepatuhan pengemudi dalam membawa surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun banyak orang berpikir bahwa foto atau video call dari keluarga atau orang rumah bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan, nyatanya hal tersebut tidak cukup untuk menghindari tilang.
Aturan Hukum Terkait SIM dan STNK
Menurut Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, setiap pengemudi wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288.
Pasal 288 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa melengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sementara itu, Pasal 288 ayat (2) menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Mengapa Foto atau Video Call Tidak Diterima?
Kepolisian menegaskan bahwa hanya dokumen asli yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan izin mengemudi. Foto atau video call dari pihak lain tidak dianggap sah karena sulit untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut. Selain itu, SIM dan STNK memiliki fitur-fitur keamanan seperti kode batang atau barcode yang tidak mudah dipalsukan.
SIM juga berisi informasi identitas pemilik kendaraan dan catatan pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan. Fitur ini sangat penting bagi petugas kepolisian dalam mengidentifikasi pelanggaran dan memberikan sanksi yang sesuai.
Sementara itu, STNK asli dilengkapi dengan hologram dan barcode yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Dokumen ini juga mencantumkan identitas pemilik sah kendaraan yang dapat diverifikasi langsung oleh petugas.
Fungsi Regident Ranmor
Salah satu tugas utama polisi lalu lintas adalah regident ranmor, yaitu fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan kendaraan bermotor. Fungsi ini juga mencakup verifikasi kepemilikan dan pengoperasian kendaraan bermotor, kontrol, forensik kepolisian, serta pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kepolisian sangat menghargai kepatuhan pengemudi dalam membawa surat-surat kendaraan bermotor. Mereka menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggar yang hanya menunjukkan foto atau video call.
Tips untuk Pengemudi
Agar tidak terkena tilang, pengemudi disarankan untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara. Pastikan dokumen tersebut dalam kondisi lengkap dan tidak rusak. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, segera ajukan permohonan penggantian.
Selain itu, pengemudi juga harus memperhatikan kebijakan hukum terkait lalu lintas dan menjaga kesadaran diri untuk tidak melakukan pelanggaran. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan di jalan raya dapat terjaga secara bersama-sama.