
Daftar Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Tahun 2025
Hingga Agustus 2025, masih terdapat sejumlah provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Beberapa kebijakan yang diberikan antara lain penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Agustus 2025:
DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Perubahan ketentuan mencakup batasan pembayaran tunggakan pajak hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Selain itu, iuran Jasa Raharja hanya dibayarkan untuk dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan.
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025. Tujuan program ini adalah untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Banten
Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Hanya pajak untuk tahun berjalan yang perlu dilunasi.
Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Riau
Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang. Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.
Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua digelar mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Dalam program ini, pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 5 hingga 40 persen. Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun berhak mendapat diskon sebesar 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi memperoleh potongan hingga 40 persen.