
– Plat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan. Namun juga mencerminkan status dan peruntukan kendaraan tersebut.
Korlantas Polri telah menetapkan standar warna plat nomor berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak Juni 2022.
Setiap warna dasar dan warna tulisan memiliki arti tertentu, yang membedakan antara kendaraan pribadi, umum, dinas, hingga kendaraan listrik.
Setiap warna dan tulisan juga mengandung makna tertentu yang menunjukkan status legalitas dan fungsi kendaraan di jalan raya.
Berikut ini adalah jenis-jenis plat nomor berdasarkan warnanya seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia.
1. Plat Putih dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, badan hukum non-pemerintah, serta kendaraan perwakilan negara asing non-diplomatik.
Sebelumnya menggunakan warna hitam dengan tulisan putih, namun kini telah diganti sesuai aturan terbaru.
2. Plat Kuning dengan Tulisan Hitam
Jenis ini dipakai oleh kendaraan umum seperti angkot, bus, taksi, dan truk logistik. Plat ini menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk kepentingan niaga, baik pengangkutan penumpang maupun barang.
3. Plat Merah dengan Tulisan Putih
Plat ini kKhusus untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah pusat maupun daerah. Biasanya dimiliki oleh kementerian, lembaga, atau dinas pemerintahan lainnya.
4. Plat Hijau dengan Tulisan Hitam
Umumnya digunakan di wilayah perdagangan bebas, seperti Batam. Kendaraan dengan plat ini tidak dikenakan bea masuk, namun penggunaannya dibatasi hanya di zona tertentu dan tidak bebas digunakan di luar area tersebut.
5. Plat Putih dengan Tulisan Hitam dan Strip Biru
Digunakan untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Ciri khasnya adalah strip biru di bagian bawah atau atas plat, menandakan kendaraan tersebut ramah lingkungan.
6. Plat Putih dengan Tulisan Biru
Diperuntukkan bagi kendaraan diplomatik yang dimiliki oleh perwakilan negara asing atau organisasi internasional. Umumnya disertai kode seperti “CD” (Corps Diplomatique) atau “CC” (Corps Consulaire).
7. Plat Sementara atau Plat Dealer
Plat ini digunakan untuk kendaraan yang belum memiliki STNK resmi. Biasanya memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam atau merah, serta masa berlaku singkat, umumnya sekitar 30 hari. Umumnya digunakan oleh diler atau pemilik kendaraan baru.