
Jangan Tunggu, Segera Ambil Tindakan Jika Plat Nomor Kendaraan Dipalsukan
Jika plat nomor kendaraan Anda dipalsukan oleh pihak lain, jangan biarkan hal tersebut berlarut-larut. Kejadian ini bisa menimbulkan masalah serius, termasuk tilang elektronik yang tidak seharusnya diterima. Seorang warganet di media sosial pernah mengalami situasi serupa, di mana plat motor miliknya diduplikat dan digunakan oleh orang lain, sehingga mendapat surat e-tilang tanpa ia mengetahui kejadian itu.
Dalam pesannya di media sosial, akun @ta** menyampaikan keluhannya: “Guys, boleh minta saran? Aku kena e-tilang terus plat motorku diduplikat. Tipe motor beda, yang nyetir cowok dan aku cewe. Surat tilang dikirim ke aku, kira-kira cara urusnya gimana ya? Soalnya aku dan motorku di rumah sedangkan lokasi tilangnya jauh dan aku gak pernah kesana.”
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Bila Anda menghadapi situasi serupa, ada beberapa langkah penting yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini:
- Laporkan ke Kantor Satlantas
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terdekat. Dengan melaporkan hal ini, pihak kepolisian akan memproses laporan dan melakukan investigasi lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pemilik kendaraan harus segera melaporkan kejadian pelat nomor yang dipalsukan. Hal ini juga disarankan oleh pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, yang menyarankan agar warga langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Di bagian tersebut, pihak kepolisian akan mengidentifikasi kendaraan yang memiliki pelat asli dan pelat palsu. Nantinya akan diketahui mana yang asli dan mana yang tidak. Jika nomor tersebut asli, maka akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut.
- Tindak Lanjuti dengan Mengisi Surat E-Tilang
Selain melaporkan ke Satlantas, pemilik plat nomor asli juga perlu mengisi surat e-tilang atau surat konfirmasi dengan identitas yang sebenarnya. Surat konfirmasi ini biasanya berisi kolom-kolom seperti nama pemilik kendaraan, alamat, jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut, terdapat pertanyaan seperti “Apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat kamera ETLE?” Pemilik asli plat nomor dapat menjawab dengan mengatakan bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya, lalu melengkapi identitas motor dan pemilik yang sebenarnya.
Konsekuensi Hukum atas Pelanggaran
Jika ditemukan adanya pelat nomor kendaraan ganda yang tidak sesuai dengan data resmi kepolisian, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 280, kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain itu, jika terdapat unsur pemalsuan yang disengaja, polisi akan memeriksa STNK untuk memastikan apakah ada perubahan identitas. Jika terbukti memalsukan dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Tips Tambahan
Jika Anda merasa terkena tilang elektronik secara salah sasaran, segera ajukan pengajuan keberatan. Pastikan semua informasi yang Anda berikan dalam surat konfirmasi lengkap dan akurat. Jangan biarkan kejadian ini menjadi beban yang berlarut-larut. Segera ambil tindakan dan jaga hak Anda sebagai pemilik kendaraan.