
Penetapan Tersangka dalam Kecelakaan Air di Sungai Barito
Seorang motoris perahu berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan air yang terjadi antara kapal tongkang dan kapal motor di Sungai Barito, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/7/2025) dan menewaskan tiga orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah selesai. Ia menyatakan bahwa W, sebagai motoris perahu kapal motor kelotok MG Black Cobra, dikenai Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025. Tersangka dijerat dengan pasal tersebut atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Erlan juga menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik dari Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Kapal TB Mirshad beserta krunya. Selain itu, tim gabungan dari BPBD, Polri, dan instansi terkait masih terus melakukan evakuasi dan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Sebelumnya, Badan Search and Rescue (Basarnas) Palangka Raya mencatat bahwa ada tiga penumpang perahu yang tenggelam dalam insiden kapal tongkang yang menabrak perahu di perairan Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara, pada hari yang sama.
Kepala Kantor SAR Palangka Raya, Ketut Alit Supartana, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan kapal tongkang batubara dan kapal motor yang membawa puluhan penumpang. “Kapal motor mengalami mati mesin sehingga kehilangan kendali dan hanyut tepat di depan kapal tongkang yang sedang melintas di sungai tersebut,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Penumpang tampak panik dan langsung melompat keluar dari kapal motor tersebut. Akhirnya, kapal motor terbalik dan tertabrak oleh kapal tongkang.
Dari data yang dikumpulkan oleh tim lapangan, Ketut menyebutkan bahwa jumlah penumpang mencapai 37 orang. Di mana 28 orang mendaftar melalui pelabuhan, sementara 9 orang lainnya tidak terdaftar di pelabuhan.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Lanjutan
Tim penyidik dari Ditpolairud masih terus memeriksa para saksi dan petugas terkait. Proses penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara lengkap dan akurat. Dalam hal ini, penyidik juga akan mengevaluasi kondisi teknis dari kapal-kapal yang terlibat serta prosedur operasional yang digunakan selama kejadian.
Selain itu, pihak berwenang juga tetap berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Basarnas dan BPBD untuk memastikan proses evakuasi dan pencarian korban berjalan efektif. Sejumlah tenaga medis dan ahli keselamatan laut turut terlibat dalam upaya penyelamatan dan investigasi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat jika ada perkembangan penting. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan mengikuti aturan keselamatan saat beraktivitas di perairan.
Kesimpulan
Kecelakaan air yang terjadi di Sungai Barito menjadi peringatan bagi semua pengguna jasa transportasi air untuk lebih memperhatikan keselamatan. Dengan adanya penindakan hukum terhadap tersangka dan proses penyelidikan yang terus berlangsung, diharapkan bisa menjadi langkah preventif untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.