
Kasus Pembayaran Denda Tilang ke Rekening Pribadi Polisi Viral di Media Sosial
Beberapa waktu lalu, sebuah unggahan dari seorang warganet mengenai pembayaran denda tilang ke nomor rekening pribadi polisi menjadi sorotan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut viral pada Jumat (18/7/2025) pagi dan memicu berbagai respons dari netizen serta pihak berwenang.
Pengguna Facebook dengan akun yang tidak diketahui identitasnya mengunggah cerita tentang pengalamannya ditilang di perempatan pom bensin Berbah, Kabupaten Sleman. Ia menyampaikan bahwa dirinya salah karena tidak menggunakan helm. Saat ingin membayar denda tilang, ia diminta untuk melakukan transfer melalui BRI VIRTUAL ACCOUNT (BRIVA). Namun, setelah mengecek rekening, ia menemukan bahwa nama pemilik rekening adalah pribadi, bukan instansi resmi.
Unggahan ini dilengkapi dengan dua foto, yaitu lokasi kejadian dan bukti transfer denda tilang senilai Rp 100.000 ke rekening BRI milik oknum polisi dengan inisial S. Transfer dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 18 Juli 2025 pukul 08:14 WIB. Cerita ini mendapat banyak respons, termasuk komentar dari akun resmi Polda DIY.
Respons dari Pihak Berwenang
Akun resmi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan tanggapan terkait unggahan tersebut. Mereka menyatakan bahwa informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ditlantas Polda DIY dan Polresta Sleman untuk dilakukan penelusuran fakta sebenarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Berbah juga memberikan klarifikasi mengenai kasus ini. Menurut AKP Dwi Daryanto, pelanggar lalu lintas seharusnya langsung membayar denda tilang sendiri. Namun, dalam kasus ini, pelanggar meminta tolong untuk titip pembayaran ke anggota kepolisian. Setelah razia selesai, uang tersebut langsung dibayarkan ke BRIVA sebagai denda tilang.
Dwi menegaskan bahwa oknum polisi tersebut telah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia menekankan bahwa pelanggar harus menyelesaikan denda tilang sendiri.
Selain itu, Dwi juga menyampaikan bukti transaksi transfer yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial S ke rekening atas nama WK, dengan keterangan “denda tilang”. Transfer ini dilakukan pada hari yang sama, Jumat (18/7/2025) siang. Nominalnya sama seperti yang diadukan oleh warganet, yaitu Rp 100.000.
Menurut Dwi, seharusnya pelanggar langsung transfer ke BRIVA untuk denda tilang. Anggotanya hanya membantu. Ia menjelaskan bahwa rekening BRIVA yang digunakan adalah milik petugas bintara tilang. Oleh karena itu, permasalahan ini dianggap sudah selesai.
Penjelasan dari Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menyarankan pelanggar lalu lintas untuk melaporkan kejadian tersebut jika merasa ada ketidaksesuaian. Menurut Edy, tidak ada prosedur pembayaran tilang ke rekening pribadi.
Ia menjamin bahwa jika kasus tersebut dilaporkan, akan segera ditindaklanjuti. “Ya, supaya kita cek kebenarannya dan jika benar, kita tindak tegas personel tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menyatakan akan menurunkan tim untuk mengecek kebenaran persoalan yang viral tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sangat serius menangani isu ini.
Dengan adanya respons dari berbagai pihak, kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan prosedur pembayaran denda tilang sesuai aturan yang berlaku.