
Penindakan terhadap Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta
Sebanyak 12 pelanggar aturan uji emisi kendaraan di Jakarta menerima denda dengan besaran berbeda, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta. Putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (7/8/2025). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi adalah tindakan nyata untuk menjaga lingkungan. Ia menekankan bahwa kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, tindakan hukum ini menjadi langkah penting dalam mengurangi pencemaran lingkungan.
Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan terhadap kendaraan kategori N dan O. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang sesuai standar EURO4.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak melakukan perawatan emisi secara berkala. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pelindo agar kendaraan pelanggar yang belum membayar denda tidak diizinkan masuk ke kawasan pelabuhan.
Tamo menekankan bahwa sanksi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan mendidik pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi keselamatan lingkungan. Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sedangkan dua lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.
Dalam sidang tersebut, enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp8 juta. Dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu lainnya didenda Rp2 juta. Sementara dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenai denda masing-masing Rp4 juta. Total nilai denda yang diputus mencapai Rp76.060.000.
Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Para pelanggar terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan beberapa instansi, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025. Operasi ini dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.