
Khofifah Tanda Tangan, Ini Jadwal Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025
Khofifah Tanda Tangan, Ini Jadwal Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025
Berikut jadwal lengkap beserta ketentuan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan di provinsi Jawa Timur tahun 2025
/ Diskon
Irsyaad W July 15th, 8:15 AM July 15th, 8:15 AM
– Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menanda tangani program pemutihan dan keringan pajak kendaraan di provinsi yang dipimpinnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini juga dilakukan beriringan dengan program keringanan pajak kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada,” ujar Khofifah di Surabaya, (14/7/25) disitat dari Kompas.com.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai Senin, 14 Juli 2025, hingga 31 Agustus 2025.
Sedangkan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB diterapkan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Khofifah menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menambahkan kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” katanya.
Program pemutihan ini mencakup beberapa bentuk keringanan, antara lain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
“Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujarnya.
Diperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp231,03 miliar.
Selain pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir Agustus, Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif.
Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat keringanan serupa.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai gerai maupun platform digital yang telah tersedia.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan pembayaran pajak.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu,” bebernya.
Sementara, untuk pengecekan, wajib pajak bisa terlebih dulu harus melakukan pengecekan dengan mengakses ke laman e-Samsat Jatim di
https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
Copyright 2025
Related Article