
Fantastis, Denda Tilang Rp 3 Juta Terkam Pengendara Motor dan Pengemudi Mobil Model Begini
Fantastis, Denda Tilang Rp 3 Juta Terkam Pengendara Motor dan Pengemudi Mobil Model Begini
Pelanggaran yang dilakukan pengendara motor dan pengemudi mobil ini bisa dikenai denda tilang Rp 3 juta
/ News
Irsyaad W July 15th, 11:00 AM July 15th, 11:00 AM
– Mulai hari ini, 14 Juli 2025 Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia.
Berlangsung selama dua minggu ke depan, atau akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang.
Ada sederet pelanggaran yang menjadi target operasi dengan denda tilang bervariatif, mulai Rp 250 ribu sampai Rp 3 juta.
Oleh itu, penting bagi pengendara untuk memahami apa saja pelanggaran yang jadi sasaran utama dan berapa besar denda tilangnya.
Operasi Patuh 2025 bukan hanya tentang menilang, tapi upaya serius membentuk budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam daftar sasaran prioritas Operasi Patuh 2025, diketahui pelanggar lalu lintas bisa dikenakan sanksi hingga Rp 3 juta, khususnya untuk pelanggaran mengendarai motor atau mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025 dikutip dari Kompas.com:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
4. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ – Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
– Pengendara Motor (tanpa helm SNI) • Pasal: 291 UU LLAJ • Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
– Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt) • Pasal: 289 UU LLAJ • Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
Copyright 2025
Related Article