
Pria di Jembrana Bali Terancam Denda Rp 60 Miliar Akibat Modifikasi Suzuki Carry
Seorang pria berinisial IKD EJA (23) asal Jembrana, Bali kini terancam hukuman yang sangat berat akibat tindakan modifikasi pada kendaraannya. Ia dituduh melakukan pemalsuan dan penggunaan BBM bersubsidi secara tidak sah, sehingga menghadapi ancaman denda hingga Rp 60 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Modifikasi yang dilakukan oleh IKD EJA tergolong cukup ekstrem. Ia memodifikasi tangki bahan bakar mobil Suzuki Carry miliknya agar bisa menampung Pertalite hingga 120 liter. Padahal, kapasitas standar dari tangki bahan bakar Suzuki Carry hanya sebesar 42 liter. Tindakan ini dilakukan untuk tujuan tertentu, yaitu memperoleh keuntungan dengan menjual BBM subsidi ke kios-kios.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan bahwa IKD EJA ditangkap setelah diduga sering membeli BBM secara berulang di salah satu SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk. Penangkapan terjadi di jalan raya desa Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana sekitar pukul 20.40 Wita.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas seseorang yang kerap membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan mobil Suzuki Carry yang sedang dikendarai oleh IKD EJA. Saat diperiksa, polisi menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar mobil tersebut.
Tangki tambahan yang dimiliki IKD EJA memiliki kapasitas sekitar 120 liter dan sudah terisi penuh dengan Pertalite. Selain itu, polisi juga menyita ponsel milik tersangka yang berisi lima foto barcode untuk membeli BBM bersubsidi dan lima lembar barcode cetak.
IKD EJA mengaku bahwa aksinya telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter BBM subsidi dan kemudian menjualnya kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.
Kini, IKD EJA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana. Ia disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi. Hukuman tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman yang dihadapi IKD EJA adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Tindakan modifikasi yang dilakukannya tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan negara karena penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Alasan Modifikasi Menjadi Ancaman Hukum
Modifikasi kendaraan seperti yang dilakukan oleh IKD EJA tidak hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga dapat merusak sistem distribusi BBM bersubsidi. Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata akan mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat umum yang lebih membutuhkan.
Selain itu, modifikasi yang dilakukan untuk keuntungan pribadi menunjukkan adanya niat untuk menipu dan mengabaikan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan ketidakdisiplinan dan kurangnya kesadaran hukum dari pelaku.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan ilegal seperti modifikasi kendaraan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat. Denda hingga puluhan miliar dan hukuman penjara adalah bukti bahwa pemerintah dan aparat hukum tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.