
– Musuh para pedagang motor bekas di Surabaya akhirnya terborgol.
Yaitu pria berinisial OH (27) asal Mojokerto, Jawa Timur yang sering mengincar pedagang di marketplace Facebook.
OH diketahui kerap membawa lari motor dagangan para pedagang dengan modus test ride.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan pelaku awalnya mencari motor bekas tanpa surat alias bodong.
“Motor pertama yang dibeli pelaku adalah Honda BeAT dengan STNK saja, harga Rp 7 juta. Jika suratnya lengkap, harganya berkisar Rp 13 juta sampai Rp 14 juta,” ungkap Luthfie saat konferensi pers, (7/7/25) melansir Kompas.com.
Setelah itu, pelaku berinisiatif melakukan tindakan kriminal dengan memanfaatkan media sosial untuk melarikan motor.
Tersangka kemudian tertarik dengan Honda CBR150R yang dijual seorang warga Surabaya.
Dia menyetor uang muka sebesar Rp 3 juta untuk meyakinkan korban.
“Transaksinya ini terjadi bukan di rumah korban, melainkan di pinggir jalan daerah Jalan Rungkut. Setelah kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur,” ujar Luthfie.
Luthfie menambahkan, modus yang digunakan pelaku berbeda dengan kasus pencurianmotor lainnya, yang biasanya dilakukan menggunakan kunci T.
“Ini berusaha memiliki sepeda motor dari punyanya orang lain melalui marketplace,” tambahnya.
Setelah berhasil dengan aksinya, pelaku kembali melancarkan modus serupa dengan sasaran Suzuki GSX-150R yang dilengkapi STNK dan BPKB.
Dengan alasan melakukan test ride, OH tidak kembali lagi.
“Modus yang sudah digunakan oleh yang bersangkutan sebelumnya membuat korban curiga, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo,” ujarnya.
Polisi akhirnya menghentikan kejahatan tersangka dengan menangkapnya di salah satu tempat kos di kawasan Tenggilis Mejoyo.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan dua motor yang merupakan hasil penipuan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
“Alasan kami merilis kasus ini adalah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Kami mengimbau agar yang mengiklankan sepeda motornya menggunakan media yang terverifikasi,” tutup Luthfie.