
Perbedaan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik dan Konvensional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah penyesuaian tarif premi untuk asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait mulai memperhatikan perbedaan karakteristik risiko antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional.
PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) menilai pentingnya adanya perbedaan tarif premi antara kedua jenis kendaraan tersebut. Menurut Risk, Legal, and Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina, kendaraan listrik memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain potensi biaya perbaikan yang lebih besar dan kompleksitas teknologi yang digunakan.
Diang menjelaskan bahwa Mega Insurance telah menerapkan perbedaan tarif antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional, baik dari segi tarif premi maupun ketentuan deductible. Meski ada perbedaan di beberapa aspek, cakupan proteksi yang diberikan tetap sama untuk kedua jenis kendaraan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh nasabah, baik itu pengguna kendaraan listrik maupun konvensional.
Pertumbuhan Pendapatan Premi Asuransi Kendaraan
Menurut Diang, pendapatan premi lini asuransi kendaraan Mega Insurance tercatat tumbuh sekitar 20% per Mei 2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun angka pastinya tidak disebutkan, pertumbuhan ini sejalan dengan strategi dan target perusahaan dalam mengembangkan lini produk Motor Vehicle (MV) sebagai salah satu kontributor utama dalam portofolio bisnis asuransi umum.
Strategi ini mencerminkan komitmen Mega Insurance untuk terus meningkatkan layanan dan perlindungan bagi pelanggan, khususnya dalam bidang asuransi kendaraan. Dengan fokus pada pengembangan produk MV, perusahaan berharap dapat memperkuat posisinya di pasar asuransi umum.
Pandangan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Selain itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga turut berkomentar mengenai rencana penyesuaian tarif premi untuk asuransi kendaraan listrik. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyatakan bahwa pihaknya telah dilibatkan dalam proses penyusunan draft SEOJK tersebut. Ia menilai wajar apabila tarif premi asuransi kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
Menurut Budi, penetapan tarif premi harus mencerminkan profil risiko dari kendaraan yang diasuransikan. Kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Contohnya, risiko kebakaran akibat baterai, biaya perbaikan yang relatif lebih tinggi, serta ketersediaan bengkel khusus dan suku cadang menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, Budi menilai bahwa penerapan tarif premi yang lebih tinggi untuk kendaraan listrik adalah hal yang wajar. Hal ini bertujuan untuk mencerminkan risiko yang lebih tinggi dan memastikan kesetaraan dalam perlindungan asuransi antara kedua jenis kendaraan.