
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Jakarta Barat Raup Omzet Besar
Di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, polisi berhasil mengungkap sindikat yang menjalankan bisnis ilegal berupa produksi oli palsu. Dari penggerebekan yang dilakukan, diketahui bahwa sindikat ini mampu meraih omzet antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Tidak hanya itu, para pelaku juga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama bertahun-tahun dengan modus yang cukup rumit.
Cara Kerja Sindikat Oli Palsu
Sindikat ini memproduksi oli palsu dengan mencampur oli bekas yang telah disaring baik secara manual maupun menggunakan alat elektronik. Setelah disaring, campuran tersebut dicampur dengan cairan parafin agar menyerupai oli asli. Proses ini dilakukan di lokasi yang tersembunyi dan tidak terdeteksi oleh pihak berwajib selama beberapa tahun.
Selain itu, para pelaku juga memproduksi botol, tutup botol, serta stiker label sendiri di rumah mereka. Modus ini digunakan untuk membuat produk yang mirip dengan merek ternama. Dengan demikian, konsumen sulit membedakan oli palsu dengan yang asli.
Penangkapan dan Anggota Sindikat
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menangkap empat orang dari sindikat ini. Mereka adalah SK, WY, MM, dan SY. SK diketahui telah menjalankan usaha ini sejak tahun 2023, sedangkan SY sudah terlibat dalam bisnis ilegal ini selama lima tahun.
Para pelaku memproduksi oli palsu di rumah masing-masing dan mendistribusikannya ke bengkel-bengkel kecil di kawasan Jakarta Barat, Poris Tangerang, dan Jatiasih Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, SK mengaku meraih untung hingga Rp 30 juta per bulan atau sekitar Rp 720 juta dalam dua tahun. Sementara SY mengantongi untung Rp 60 juta per bulan dengan total keuntungan mencapai Rp 3,6 miliar selama lima tahun.
Harga dan Pasar Target
Oli palsu yang diproduksi oleh sindikat ini dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya. Misalnya, salah satu merek oli dijual hanya dengan harga Rp 175.000 untuk ukuran 3–5 liter, sementara harga aslinya bisa mencapai Rp 300.000–400.000.
Pasar target utama sindikat ini adalah pengguna kendaraan yang tergiur dengan harga murah. Meski harganya lebih rendah, oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan karena kualitasnya tidak terjamin.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti yang terdiri dari puluhan botol oli, stiker oli berbagai merek, serta 30 drum oli kotor dan 11 drum oli bersih hasil saringan. Selain itu, ditemukan juga satu tangki berisi oli hasil saringan berkapasitas 700 liter.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi mesin pres, ratusan tutup botol, dan 70 kantong oli dalam kemasan plastik bening tanpa merek ukuran 5 liter. Polisi juga menemukan oli parafin dan oli bekas sebanyak ratusan liter yang siap diproses.
Sumber Bahan Baku
Para pelaku mendapatkan oli bekas dari wilayah Pulo Gebang, Merak, dan beberapa tempat lain di sekitar Jakarta. Oli-oli tersebut kemudian dikumpulkan, disaring, dan dicampur bahan tambahan agar menyerupai oli asli.
Menurut polisi, para pelaku diduga belajar cara membuat oli palsu secara otodidak melalui media sosial atau video daring. Mereka tidak melibatkan pihak luar dalam proses produksi dan distribusi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.