
, JAKARTA –
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pengendara yang menggunakan pelat palsu.
Bukan hanya bagi kendaraan sipil tetapi juga kendaraan dinas.
“Dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktek penggunaan plat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita,” ujarnya saat apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/7/2025).
Kapolda Metro menegaskan agar para anggotanya tidak ragu menindak tegas jika terdapat pengendara yang menggunakan plat palsu.
“Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan plat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” ungkapnya.
Karyoto pun mengimbau agar para petugas memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait penggunaan plat palsu.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa penggunaan plat palsu ada tindak pidana,” tuturnya.
Operasi Patuh 2025 melibatkan 2938 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Operasi bertajuk Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas menyasar segala bentuk pelanggaran lalu lintas.
Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Pengemudi yang melanggar marka.
2. Pengemudi lawan arus.
3. Pengemudi monsumsi narkoba atau mabuk.
4. Pengemudi menggunakan ponsel di jalan.
5. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Pengendara di bawah umur.
9. Kendaraan tidak layak jalan.
10. Pengendara yang tidak memakai spion.
11. Penggunaan knalpot tidak standar.
12. Tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
13. TNKB motor tidak sesuai.
14. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
—