
Operasi Patuh Jaya 2025: Razia Lalu Lintas Berlangsung 24 Jam di Wilayah Bekasi
Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar oleh Polres Metro Bekasi Kota kini berjalan secara terus-menerus selama 24 jam. Operasi ini dilaksanakan dalam waktu dua minggu, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dan mencakup wilayah hukum yang meliputi Jati Sampurna hingga Rawa Lumbu. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas.
Operasi ini menargetkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Seluruh proses pengawasan dilakukan secara penuh selama 24 jam agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ischak, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan Apel Gelar Pasukan bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan. Menurutnya, tujuan dari operasi ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
“Contohnya, pengendara harus memakai helm sesuai standar SNI dan membawa identitas kendaraan yang sah,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2025 mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif masing-masing sebesar 40 persen, sedangkan penegakan hukum hanya sebesar 20 persen. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memahami aturan lalu lintas sebelum akhirnya dijatuhi sanksi.
Personel yang terlibat dalam operasi ini berasal dari berbagai satuan tugas seperti Satgas Preventif, Preemtif, Gakkum (penegakan hukum), dan Ban-ops (bantuan operasi). Selain itu, unsur TNI dan Dinas Perhubungan juga aktif dalam mendukung pelaksanaan operasi ini.
“Operasi Patuh Jaya 2025 ini dibuka mulai pukul 00.01 WIB tadi malam hingga 14 hari ke depan, jadi berlangsung 24 jam,” kata Ischak. Ia juga menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota meliputi beberapa kecamatan, antara lain Jati Sampurna, Medan Satria, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Gede, Jati Asih, Bantar Gebang, dan Rawa Lumbu. Dengan cakupan yang luas ini, operasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.
Harapan dari pihak kepolisian adalah agar masyarakat Bekasi Kota tidak hanya patuh selama 14 hari operasi ini berlangsung, tetapi juga sadar akan pentingnya keselamatan berkendara setiap hari. Dengan kesadaran yang tinggi, diharapkan jumlah pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir dan keamanan jalan raya dapat terjaga.
Berikut adalah sepuluh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi Kota:
- Penggunaan helm tidak sesuai SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Berkendara sambil menggunakan HP
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melawan arus lalu lintas
- Pengendara di bawah umur