
Pembajakan Truk Tangki Solar di Tol Tangerang-Merak, Dua Anggota Ormas Terancam Hukuman Mati
Peristiwa pembajakan truk tangki yang membawa muatan solar sebanyak 14.000 liter terjadi di jalan tol Tangerang-Merak. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan dan menarik perhatian pihak berwajib. Beruntung, para pelaku berhasil ditangkap, termasuk dua anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kini terancam hukuman mati.
Kepolisian Daerah Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah JA (35), MR (35), SU (47), HA (38), serta dua anggota ormas, AS (38) dari Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Banten dan FL (55) dari organisasi Grib Jaya Lebak. Kedua anggota ormas tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan karena tindakan mereka dianggap sangat serius.
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, aksi pembajakan truk tangki terjadi di KM 75, Kota Serang pada 24 Juli 2025. Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini telah merencanakan perampokan dengan mengamati target di Rest Area Balaraja. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Terios untuk mengejar truk tangki yang menjadi sasaran.
Saat sampai di lokasi, pelaku menghentikan laju truk tangki dan memaksa sopir serta kernet untuk turun di bawah ancaman senjata api. Setelah berhasil menguasai truk, AS dan JA membawa kendaraan tersebut menuju penadah yang ingin membeli solar hasil curian mereka di daerah Kramatwatu, Serang.
Dari hasil penjualan solar tersebut, diperoleh uang sebesar Rp 110.000.000. Uang tersebut dibagi rata kepada keenam tersangka, masing-masing mendapat Rp 11.500.000. Setelah menyadari dirinya menjadi korban perampokan, sopir dan kernet truk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
Tim Ditreskrimum Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka di lokasi berbeda di Kabupaten Lebak. Saat ini, tim masih mencari dua tersangka lainnya yang dianggap sebagai aktor utama, yaitu RH dan KK. Lokasi penadah dan pelaku yang menampung barang curian sudah diketahui, namun penangkapan masih dalam proses.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan spesialis perampokan di jalan tol ini juga pernah melakukan aksi serupa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak tiga kali. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah penjara selama sembilan tahun, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku dan Motif Aksi
Komplotan ini memiliki strategi yang cukup terorganisir. Mereka tidak hanya bertindak secara spontan, tetapi juga merencanakan aksi dengan detail. Dengan menggunakan mobil yang sesuai untuk mengejar truk tangki, mereka dapat menjalankan rencana tanpa terdeteksi lebih awal.
Selain itu, penggunaan senjata api sebagai ancaman menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dalam aksi ini. Hal ini membuat pihak berwajib lebih waspada dan memperketat pengawasan di area jalan tol, terutama di titik-titik rawan seperti rest area dan tempat peristirahatan.
Penanganan oleh Pihak Berwajib
Pihak kepolisian telah menunjukkan kecepatan dalam menangani kasus ini. Dari laporan yang diterima, tim cepat bertindak dan berhasil menangkap sebagian besar pelaku. Namun, masih ada dua tersangka yang belum tertangkap, sehingga penyelidikan terus dilakukan.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau penadah yang belum diketahui. Dengan demikian, harapan besar diarahkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara lengkap dan adil.
Konsekuensi Hukuman
Ancaman hukuman mati bagi dua anggota ormas yang terlibat dalam aksi ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan. Selain itu, hukuman seumur hidup juga bisa diberikan jika terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan ilegal, terutama di jalur transportasi yang vital seperti jalan tol.