
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan atau diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini telah mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025, dan dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara. Keputusan ini ditetapkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung tugas strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan:
- Pengurangan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
- Pengurangan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
- Pengurangan sebesar 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Contohnya termasuk tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya. Mereka diminta untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Beberapa pihak terkait menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan umum dan sektor pertahanan. Dengan pengurangan pajak yang signifikan, biaya operasional bisa lebih terjangkau, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mencari solusi yang dapat membantu masyarakat tanpa mengorbankan pendapatan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya diskon pajak BBM, harapan besar terletak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan kebijakan pemerintah.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memicu inisiatif-inisiatif lain dari pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih stabil dan berkembang.