
MOTOR Plus-online.com – Program ampunan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlangsung sampai 30 September 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar, apa saja yang digratiskan?
Jangan lupa menyiapkan beberapa dokumen sebelum ikut program pemutihan agar tidak ditolak petugas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil atau motor di Jawa Barat (Jabar) masih berlaku pada Juli 2025.
Selain datang langsung ke samsat, pemutihan pajak mobil dan motor ini juga bisa dimanfaatkan secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak diperpanjang sampai 30 September 2025.
Keputusan tersebut diambil karena antusiasme warga yang memanfaatkan program masih tinggi.
Antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor miliknya yang tertunggak masih panjang.
“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak,” ujar Dedi dalam dikutip dari akun TikTok pribadinya, Jumat (27/6/2025).
Dedi mengatakan, masa berlaku program pengampunan pajak Jabar ini diperpanjang sampai 30 September 2025.
Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.
Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.
“Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” kata Dedi.
Harapannya semua kendaraan di Jawa Barat bisa taat pajak dengan adanya pengampunan ini.
Karena nanti ke depan, Dedi menyiapkan kebijakan lagi untuk yang tidak membayar pajak.
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
– Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
– Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.