
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Tahun Keenam
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menjadi tradisi tahunan sejak enam tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini juga dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini telah ditandatangani dalam dua Keputusan Gubernur (Kepgub). Pertama, tentang pembebasan pajak daerah, dan kedua, tentang keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Manfaat Pemutihan Pajak
Beberapa manfaat yang diberikan dalam kebijakan ini antara lain:
- Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB: Masyarakat tidak akan dikenakan sanksi jika melunasi pajak secara tertunda.
- Bebas PKB progresif: Pajak progresif yang biasanya dikenakan karena keterlambatan pembayaran akan dihapuskan.
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya: Khusus bagi wajib pajak tertentu seperti pemilik kendaraan roda dua yang masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta pelaku usaha sepeda motor roda tiga dengan PKB maksimal Rp 500 ribu.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk wajib pajak ojek online yang masuk dalam data P3KE. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa harus khawatir terkena denda atau sanksi administratif.
Prediksi Penerimaan dan Jumlah Pengguna
Khofifah optimistis bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh banyak masyarakat. Berdasarkan prediksi, jumlah objek yang akan memanfaatkan kebijakan ini mencapai 878.392 objek. Nilai pembebasan pajak yang diberikan adalah sebesar Rp13.682.231.763,00, sedangkan penerimaan yang diharapkan mencapai Rp231.039.412.177,00.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan oleh 691.913 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp194.669.313.368,00.
- Pembebasan PKB progresif akan dimanfaatkan oleh 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua yang masuk dalam P3KE akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00.
- Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat akan dimanfaatkan oleh 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00.
- Pembebasan tunggakan PKB untuk kendaraan roda tiga akan dimanfaatkan oleh 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00.
Keringanan Dasar Pengenaan Pajak
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Jawa Timur juga mengeluarkan Kepgub nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam kebijakan ini, PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk kendaraan bermotor umum yang belum memenuhi syarat, diberikan keringanan sehingga pengenaan pajak sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
Kemudahan Pembayaran Pajak
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui berbagai gerai yang tersedia di sekitar masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform digital. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kesulitan yang dialami masyarakat akibat jarak dan waktu.
Masyarakat Jawa Timur juga dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui Kantor Bersama Samsat terdekat. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi yang lebih detail dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB serta BBNKB.