
Pelaku Pencurian Ban dan Pelek di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangkap
Dua orang pelaku pencurian ban dan pelek mobil Toyota Kijang Innova Reborn di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini terjadi setelah para tersangka nekat melakukan aksi kriminal karena tergiur uang sebesar Rp 800 ribu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah IGYPAP (26) dan MA (26). Mereka mengakui bahwa tindakan mereka dilakukan karena terlilit utang akibat kalah bermain judi online. Dalam menjalankan aksinya, IGYPAP bertugas sebagai eksekutor, sedangkan MA berperan mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terdeteksi.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan secara mendalam. Metode scientific crime investigation digunakan untuk menganalisis rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. IGYPAP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Utara pada tanggal 16 Juli 2025, sementara MA ditangkap di lokasi yang sama pada 17 Juli 2025.
Selain mencuri di Bandara Ngurah Rai, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi lainnya, yaitu wilayah Denpasar dan Badung. Mereka menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. MA mengaku menerima ajakan dari IGYPAP karena janji akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 800.000. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pencurian. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara paling lama 5 tahun.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 15 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Lokasi kejadian berada di MLCP (Multi Level Car Parking) Internasional Lantai 3, Blok G8, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kejadian diketahui oleh I Kadek K (42), warga Blahbatuh, Gianyar, yang saat itu datang ke bandara untuk menjemput tamunya.
Ia memarkirkan Toyota Kijang Innova Reborn DK 1203 ACW di lantai 3 parkir internasional sekitar pukul 15.30 WITA, lalu menuju ke area kedatangan internasional. Sekitar pukul 17.00 WITA, saat kembali ke mobil dan menyalakan mesin, ia merasa ada hal yang tidak biasa karena mobil tidak bergerak normal.
Setelah turun untuk memeriksa, pelapor menemukan satu buah ban dan pelek belakang kiri hilang, serta gardan diganjal dengan batako. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan ke Mapolres Kawasan Bandara pada pukul 23.40 WITA di hari yang sama.
Pemilik Kijang Innova Reborn yang menjadi korban pencurian adalah Ida Bagus A.S. (45), warga Dangin Puri Kauh, Denpasar Barat. Kejadian ini menunjukkan bahwa aksi pencurian di area bandara semakin marak, dan polisi terus meningkatkan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.