
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan oleh Driver Ojol di Jawa Timur
Banyak driver ojek online (ojol) di Jawa Timur memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung. Program ini menarik perhatian banyak pengemudi, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak dan kesulitan secara ekonomi.
Di Samsat Manyar Surabaya Timur, sebanyak 300 driver ojol hadir untuk membayar pajak kendaraan mereka. Mereka menggunakan kesempatan ini untuk menghapus denda keterlambatan dan tunggakan PKB yang sudah berlangsung sejak tahun 2024. Salah satu peserta, Nurul Aini, menjelaskan bahwa ia khawatir akan denda jika tidak segera mengurus pajak kendaraannya.
“Pajak kendaraan saya sudah lewat masa berlakunya. Jika diurus, saya takut kena denda. Sementara kondisi ekonomi sedang sulit,” ujar Nurul. Ia juga menyebutkan bahwa kebutuhan anaknya untuk masuk sekolah menjadi prioritas utama.
Sejak menjadi driver ojol sejak tahun 2017, Nurul mengaku selalu membayar pajak tepat waktu. Setiap tahun, Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembayaran PKB hanya sebesar Rp35 ribu untuk para driver ojol. Namun, tahun ini ia gagal membayar tepat waktu, sehingga PKB motornya mati. Ia berharap kebijakan tersebut tetap berlaku tahun ini.
Rifaldi, seorang driver ojol asal Kediri, juga mengikuti program ini karena memiliki tunggakan pajak. “Sudah tiga tahun ini mati soalnya,” katanya. Alasannya adalah harus menggunakan sebagian pendapatannya dari ojol untuk membantu kakaknya yang terlilit pinjaman di koperasi simpan pinjam.
Program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan berlaku serentak di seluruh Jawa Timur mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Tujuan dari kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Melalui program ini, Pemprov Jatim memberikan beberapa keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku untuk beberapa kelompok tertentu. Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini antara lain pemilik kendaraan roda dua yang termasuk wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Syaratnya antara lain PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, kendaraan roda dua ojol, dan kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu.
Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, program ini telah berjalan selama enam tahun. “Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda tiga,” jelas Bobby.
Tujuan dari kebijakan ini, tambah Bobby, adalah membantu masyarakat yang ingin membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. “Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. Tahun-tahun sebelumnya, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau bahkan sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.
Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak. “Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” tutup Bobby.