
Ratusan Driver Ojol Antre di Samsat Manyar untuk Manfaatkan Keringanan Pajak
Ratusan driver ojek online (ojol) memadati kantor Samsat Manyar, Surabaya, pada Rabu (16/7) pagi. Mereka datang dengan antusias untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemprov Jawa Timur. Program ini menjadi kesempatan bagi para pengemudi ojol untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Salah satu peserta yang hadir adalah Nurul Aini (47), seorang driver ojol yang telah beroperasi sejak tahun 2017 di wilayah Surabaya. Ia rela menempuh jarak sekitar 7 kilometer dari rumahnya di Jalan Bulak Rukem Timur IE, Kecamatan Bulak, hanya untuk mengurus pajak sepeda motornya yang sudah terlambat dibayar.
“Biasanya saya selalu membayar pajak tepat waktu. Tapi tahun ini, karena anak saya masuk sekolah, uangnya dipakai untuk kebutuhan pendidikan dulu,” ujarnya sambil tersenyum. Meskipun telat, ia berharap kebijakan keringanan pajak tetap berlaku agar bisa membayarkan tunggakan tanpa denda.
Nurul mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, dirinya hanya perlu membayar pajak sebesar Rp35 ribu berkat program khusus untuk driver ojol yang diberikan oleh Pemprov Jatim. Namun, tahun ini karena keterlambatan, ia khawatir akan dikenakan denda. “Mudah-mudahan keringanan itu masih berlaku tahun ini,” katanya.
Tidak hanya Nurul, sekitar 300 driver ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, hingga Maxim juga hadir di Samsat Manyar pada hari yang sama. Mereka ingin memanfaatkan momen pembebasan denda pajak yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Keringanan Pajak yang Diberikan
Program Penghapusan Pajak Daerah 2025 diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Berikut beberapa keringanan yang diberikan:
- Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan PKB progresif.
- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB adalah sebagai berikut:
- Pemilik kendaraan roda dua yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
- Driver ojek online (roda dua).
- Kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
Respons Masyarakat Terhadap Program
Program ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak pemilik kendaraan berharap momen ini bisa meringankan beban mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Bagi para driver ojol, program ini menjadi kesempatan emas untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda, sehingga bisa fokus pada pekerjaan sehari-hari.
Dengan adanya keringanan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.