
Ratusan Driver Ojol Antre di Samsat Manyar untuk Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) memadati kantor Samsat Manyar, Surabaya, pada hari Rabu (16/7) pagi. Mereka berbondong-bondong mengikuti program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Program ini merupakan bagian dari kebijakan Penghapusan Pajak Daerah 2025 yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan.
Salah satu peserta yang hadir adalah Nurul Aini (47), seorang driver ojol yang sudah beroperasi sejak tahun 2017. Ia rela menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer dari rumahnya di Jalan Bulak Rukem Timur IE, Kecamatan Bulak, hanya untuk mengurus pajak sepeda motornya yang telah mati. Nurul mengaku biasanya selalu membayar pajak tepat waktu, tetapi tahun ini ia harus menunda pembayaran karena kebutuhan anaknya yang baru saja masuk sekolah.
“Biasanya saya tidak pernah telat bayar pajak. Tapi tahun ini anak masuk sekolah, jadi uangnya dipakai buat kebutuhan sekolah dulu,” katanya sambil tersenyum. Meskipun terlambat, Nurul merasa lega karena ada program khusus yang memberikan kemudahan bagi para driver ojol. Selama beberapa tahun terakhir, ia hanya perlu membayar Rp35 ribu untuk pajak motornya.
Namun, tahun ini ia khawatir akan dikenai denda karena terlambat. “Mudah-mudahan keringanan itu masih berlaku tahun ini,” ujarnya dengan harapan.
Tidak hanya Nurul, sekitar 300 driver ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, hingga Maxim juga hadir di Samsat Manyar pada hari yang sama. Mereka ingin segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak yang berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Syarat dan Keringanan yang Diberikan dalam Program Penghapusan Pajak Daerah 2025
Program Penghapusan Pajak Daerah 2025 diselenggarakan sebagai bentuk peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemprov Jatim memberikan beberapa keringanan kepada masyarakat, khususnya yang termasuk dalam kelompok ekonomi rentan. Berikut beberapa keringanan yang diberikan:
- Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan PKB progresif.
- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB antara lain:
- Pemilik kendaraan roda dua yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
- Driver ojek online (roda dua).
- Kendaraan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pemilik kendaraan berharap momen ini bisa menjadi solusi untuk meringankan beban mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus pajak kendaraannya tanpa takut dikenai denda.