
Oknum Polisi di Medan Terlibat Pungutan Liar
Seorang anggota polisi lalu lintas di Kota Medan, Sumatera Utara, terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor wanita yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat oknum polisi tersebut, yang diketahui bernama Aiptu R, sedang berbicara dengan pengendara motor wanita. Wanita tersebut ditilang karena tidak membawa SIM C. Dalam percakapan itu, salah satu dari dua wanita tersebut memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada Aiptu R. Setelah menerima uang tersebut, kedua wanita tersebut kemudian pergi tanpa mendapatkan sanksi apa pun.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pemuda pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025. Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Partiwa, mengonfirmasi bahwa Aiptu R adalah anggota polisi lalu lintas yang terlibat dalam kejadian tersebut. Menurutnya, ada indikasi adanya pungli yang dilakukan oleh Aiptu R.
“Benar ada dugaan pungli. Karena dia bilang kasih uang Rp 100 ribu, permasalahan selesai,” ujar Made melalui saluran telepon. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait besaran uang yang diberikan oleh pengendara motor tersebut.
Saat ini, Aiptu R sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Militer (Paminal). Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengevaluasi tindakan yang diambil terkait kejadian ini.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak orang merasa kecewa dengan tindakan oknum polisi yang justru memperkuat persepsi negatif tentang korupsi di lingkungan kepolisian. Pengguna media sosial turut menyampaikan kritik terhadap tindakan yang dilakukan oleh Aiptu R.
Beberapa netizen menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelayanan kepolisian. Mereka menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas harus sesuai dengan aturan dan etika profesi.
Selain itu, kejadian ini juga memicu diskusi tentang bagaimana cara mencegah tindakan pungli di masa depan. Beberapa ahli hukum menyarankan agar pihak kepolisian meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat sistem pengaduan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwenang
Kasatlantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam pungli. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap petugas menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak terjerumus dalam tindakan ilegal.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Pihak kepolisian berharap bisa segera menemukan kebenaran dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.