
Polresta Magelang Jadi Tempat Penyimpanan Motor Bekas yang Tidak Teratur
Halaman kantor Polresta Magelang tampak seperti sebuah showroom motor bekas yang tidak terencana. Di sana, berjejer sebanyak 112 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek dan kondisi yang dibiarkan terpapar sinar matahari tanpa adanya penutup sama sekali. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai cara penyimpanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Motor-motor tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban balap liar yang digelar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi tersebut berlangsung pada malam hari tanggal 20 Juli 2025. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menyampaikan bahwa total 112 unit kendaraan berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 unit motor diketahui menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar. Selain itu, ada juga beberapa kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor, kaca spion, serta pengemudi tidak mampu menunjukkan SIM maupun STNK. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan dua pelajar yang sedang mengonsumsi minuman keras, yaitu BP (15 tahun) dan DW (17 tahun).
Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 01.00 WIB tersebut berhasil menindak sebanyak 124 pelanggar. Rinciannya, 78 orang berusia antara 15 hingga 25 tahun dan 46 orang berusia antara 26 hingga 35 tahun. Para pelanggar ini akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri pada tanggal 21 Agustus 2025.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan pelanggaran administratif ringan, seperti tidak memiliki pelat nomor, spion, SIM, atau STNK, dapat mengambil kembali motornya. Namun, kendaraan dengan spesifikasi balap atau knalpot brong akan disimpan selama satu bulan sebagai bentuk efek jera.
Selain itu, Satlantas Polresta Magelang juga akan meminta komitmen tertulis dari bengkel-bengkel modifikasi agar tidak melayani permintaan perubahan motor yang tidak sesuai standar. Pihak kepolisian akan meminta pernyataan formal dari bengkel untuk tidak melayani modifikasi yang melanggar aturan.
Langkah-Langkah Pencegahan Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas
Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif untuk mengurangi tindakan balap liar dan pelanggaran lalu lintas. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi rutin di area-area yang sering menjadi tempat berkumpulnya para pembalap liar. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya balap liar dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti dinas pendidikan dan organisasi masyarakat, untuk memberikan peringatan serius kepada pelajar dan remaja. Mereka diberi tahu bahwa terlibat dalam balap liar, tawuran, atau geng motor bisa berujung pada tindakan tegas, termasuk penahanan di markas tentara.
Beberapa kasus yang terjadi sebelumnya menunjukkan bahwa tindakan balap liar tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain. Contohnya, ada sebuah kejadian di mana rumah seorang RT dihujani batu oleh pembalap liar, yang akhirnya memicu reaksi keras dari warga setempat.
Dengan demikian, pihak kepolisian terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, baik di jalanan maupun di lingkungan masyarakat. Mereka berharap dengan tindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan mematuhi aturan yang berlaku.