Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero). Dalam penindakan tersebut, pihak kejaksaan menyita satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper Countryman, tiga unit Mercedes-Benz yang terdiri dari Maybach S500, S450, serta satu unit mobil bermesin V8 Biturbo. Mobil-mobil ini disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menimpa sosok terkenal yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka Rp 285 triliun. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada malam hari tanggal 4 Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Menurutnya, penyidik tidak hanya bertugas memburu pelaku korupsi, tetapi juga berusaha mengidentifikasi dan menyita aset serta barang bukti yang terkait.
“Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti serta aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah pihak terkait tidak hadir saat dipanggil.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kepemilikan atas nama tersangka. “Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” tambah Anang.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
- Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak
Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun. Dari kesembilan tersangka tersebut, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Tindakan ini menjadi salah satu indikasi adanya praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya negara.